PTPN III Bongkar Bangunan Ilegal di Puncak, Kembalikan Fungsi Lahan untuk Pertanian dan Konservasi
PTPN III Bongkar Bangunan Ilegal di Puncak, Prioritaskan Pertanian dan Konservasi
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III mengambil langkah tegas untuk membongkar sejumlah bangunan di kawasan Puncak yang melanggar aturan perizinan dan aspek lingkungan. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pembenahan tata ruang wilayah Puncak yang selama ini dikaitkan dengan masalah banjir di Jakarta dan Bekasi. Direktur Utama PTPN III, Muhammad Abdul Ghani, menjelaskan bahwa langkah pembongkaran ini dilakukan setelah dilakukan audit independen atas arahan Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Hasil audit akan menjadi dasar tindakan kami," tegas Ghani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). "Bangunan yang tidak memenuhi syarat akan dibongkar tanpa kompromi." Pembongkaran ini akan dilakukan secara kolaboratif dengan pemerintah daerah. Lahan yang telah dibebaskan dari bangunan ilegal tersebut akan direhabilitasi dan ditanami kembali dengan tanaman teh dan pohon-pohonan lain, demi mengembalikan fungsi ekologis kawasan Puncak.
Ghani menambahkan bahwa rencana tersebut telah dikomunikasikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Menteri Pertanian. Lebih lanjut, lahan tersebut akan diintegrasikan ke dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) pemerintah. Potensi pengembangan peternakan sapi perah pun tengah dikaji, namun tetap dengan prioritas utama pada pelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap peraturan tata ruang.
Aset PTPN I di Puncak dan Rencana Tata Kelola yang Baru
PTPN I mengelola lahan seluas 1623,19 hektare di kawasan Gunung Mas, Puncak. Data menunjukkan adanya okupansi lahan yang cukup signifikan, dengan rincian sebagai berikut:
- Okupansi: 488,21 ha (30,69%)
- Reboisasi: 407,28 ha (25,09%)
- Mitra B2B: 306,14 ha (18,86%)
- Tanaman Teh: 235,52 ha (14,51%)
- Areal Cadangan: 80,00 ha (4,93%)
- Unit Agrowisata: 39,08 ha (2,41%)
- Fasos dan Fasum: 24,31 ha (1,50%)
- Areal Marjinal: 21,65 ha (1,33%)
- Emplasmen: 11,00 ha (0,68%)
Ghani mengakui adanya kesalahan dalam tata kelola lahan PTPN di masa lalu, khususnya terkait banyaknya kerjasama lahan yang kurang terawasi. Ke depan, PTPN berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola lahan dan meningkatkan pengawasan untuk mencegah pelanggaran serupa.
"PTPN I akan lebih ketat dalam mengelola kerjasama lahan," pungkas Ghani. "Prioritas kami adalah mengembalikan fungsi lahan untuk pertanian berkelanjutan dan konservasi lingkungan." Langkah tegas ini diharapkan dapat memperbaiki kerusakan lingkungan di Puncak dan berkontribusi pada upaya pencegahan banjir di wilayah Jakarta dan Bekasi.