Penggeledahan Kantor Hukum Visi Law Office: KPK Sita Barang Bukti Terkait Kasus TPPU Eks Mentan SYL
Penggeledahan Kantor Hukum Visi Law Office: KPK Sita Barang Bukti Terkait Kasus TPPU Eks Mentan SYL
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di kantor hukum Visi Law Office yang berlokasi di Jalan Metro Kencana, Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/3/2025). Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 17.54 WIB ini menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti yang tersimpan dalam dua koper. Dua petugas kepolisian tampak berjaga di sekitar lokasi selama proses penggeledahan berlangsung.
Sekitar pukul 17.54 WIB, dua belas penyidik KPK keluar dari gedung kantor hukum tersebut. Mereka membawa dua koper berukuran sedang, satu berwarna abu-abu dan satu lagi berwarna cokelat. Koper-koper tersebut langsung dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Innova yang telah menunggu. Menariknya, Rasamala Aritonang, salah satu pengacara yang berpraktik di Visi Law Office, terlihat meninggalkan lokasi bersama para penyidik. Namun, baik tim penyidik maupun Rasamala Aritonang enggan memberikan komentar apapun terkait isi koper dan detail penggeledahan tersebut kepada awak media.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan resmi yang dikeluarkannya, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keikutsertaan Rasamala Aritonang dalam proses penggeledahan dikonfirmasi oleh Tessa, meskipun detail keterlibatannya belum dijelaskan secara rinci.
"Benar, penggeledahan di Kantor Visi Law Office terkait Sprindik TPPU tersangka SYL," ujar Tessa Mahardhika. Ia menambahkan bahwa Rasamala Aritonang, yang juga diperiksa oleh KPK pada hari yang sama, turut hadir selama proses penggeledahan berlangsung. Namun, hingga saat ini, KPK masih merahasiakan detail barang bukti yang telah disita dan keterkaitannya dengan kasus TPPU yang menjerat SYL. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil analisis dan pengembangan dari barang bukti yang telah diamankan.
Penggeledahan ini menjadi langkah penting dalam upaya KPK untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus TPPU yang melibatkan eks Mentan SYL. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan transparansi KPK dalam menjelaskan detail proses penyidikan dan hasil temuannya kepada masyarakat.
Kronologi Singkat: * Penggeledahan dimulai pukul 14.00 WIB. * Penyidik KPK keluar pukul 17.54 WIB membawa dua koper berisi barang bukti. * Rasamala Aritonang, pengacara Visi Law Office, ikut keluar bersama penyidik. * KPK menegaskan penggeledahan terkait TPPU tersangka SYL. * KPK belum memberikan keterangan detail tentang barang bukti yang disita.