Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan di Jabar: Dorongan Kepatuhan dan Peningkatan Pendapatan Daerah

Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat: Inisiatif Menuju Kepatuhan Wajib Pajak dan Optimalisasi Pendapatan Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, telah meluncurkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Inisiatif ini, yang diprakarsai oleh Gubernur Jawa Barat, bukan sekadar penghapusan denda, melainkan strategi komprehensif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan pendapatan daerah. Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk menciptakan sistem administrasi pajak kendaraan yang lebih tertib dan transparan di Jawa Barat.

Tujuan utama program ini adalah mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selama ini, tunggakan pajak kendaraan menjadi kendala dalam optimalisasi pendapatan daerah. Dengan menghapus tunggakan, diharapkan masyarakat lebih termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu di masa mendatang. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk membersihkan data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Barat, memastikan data yang akurat dan valid untuk perencanaan pembangunan dan pengalokasian anggaran yang lebih efektif.

Untuk mempermudah akses masyarakat terhadap program ini, Bapenda Jabar menyediakan berbagai kanal layanan digital dan konvensional. Layanan digital meliputi E-Samsat dan aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga. Sementara itu, layanan konvensional meliputi Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, serta layanan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ketersediaan beragam kanal layanan ini bertujuan untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Jawa Barat, tanpa terkecuali.

Selain penghapusan tunggakan pajak, program ini juga memberikan kemudahan dalam hal bea balik nama kendaraan. Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera mengurus balik nama kendaraan yang belum sesuai dengan kepemilikannya. Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa penerbitan TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dalam hal ini.

Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan ini juga diiringi dengan imbauan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi untuk segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB). Proses BBNKB ini digratiskan sebagai bagian dari program untuk mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan dan meningkatkan pendapatan daerah melalui kepatuhan pajak.

Bapenda Jawa Barat berharap program ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Jawa Barat. Pembayaran pajak kendaraan yang tepat waktu akan secara langsung berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Program ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi wajib pajak dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam bidang perpajakan.

Kanal Layanan:

  • E-Samsat
  • Aplikasi Sambara (Jabar Apps Sapawarga)
  • Samsat Keliling
  • Samsat Masuk Desa
  • Samsat Digital Leuwipanjang
  • Samsat Outlet
  • Samsat Gendong
  • Samsat Drive Thru
  • Layanan di BUMDes