Pengungkapan Kasus Kecurangan Takaran BBM di SPBU Sentul: Tersangka Diduga Raup Miliaran Rupiah
Pengungkapan Kasus Kecurangan Takaran BBM di SPBU Sentul: Tersangka Diduga Raup Miliaran Rupiah
Rabu, 19 Maret 2025, tim gabungan Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri menggerebek sebuah SPBU Pertamina di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Penggerebekan tersebut mengungkap praktik kecurangan pengurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax. Modus operandi yang dilakukan sungguh canggih dan terselubung, memanfaatkan modifikasi sistem pengisian BBM dengan remote control. Hasil investigasi menunjukkan bahwa kecurangan ini telah berlangsung selama beberapa waktu dan mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi konsumen.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan di lokasi, ditemukan bahwa mesin dispenser di SPBU 34-16712 Sentul telah dimodifikasi dengan perangkat elektronik tersembunyi yang dikendalikan melalui aplikasi khusus di ponsel. Perangkat ini memungkinkan pelaku untuk mengurangi takaran BBM secara sistematis. Setiap 20 liter BBM yang dibeli konsumen, terdapat pengurangan sekitar 4 persen atau sekitar 750 mililiter. Hal ini mengakibatkan kerugian finansial bagi konsumen yang secara akumulatif mencapai angka yang sangat besar.
Tim penyelidik melakukan tera ulang terhadap seluruh dispenser dan menemukan bukti kuat tentang praktik kecurangan tersebut. Empat mesin dispenser yang terbukti dimodifikasi langsung disegel dan dinonaktifkan. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menekankan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Metrologi Legal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku usaha yang melakukan praktik curang dan merugikan masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung, mengungkapkan bahwa pengawas SPBU, Husni Zaini Harun, telah ditetapkan sebagai calon tersangka. Husni diduga sebagai otak di balik praktik kecurangan ini dan telah meraup keuntungan mencapai Rp 3,4 miliar per tahun. Modus yang digunakan, yaitu dengan memasang kabel tambahan pada sistem kelistrikan dispenser, yang memungkinkan kontrol takaran BBM secara jarak jauh. Meskipun Husni mengklaim praktik kecurangan baru berlangsung selama dua bulan, investigasi menunjukkan adanya indikasi bahwa sistem modifikasi telah terpasang jauh lebih lama dari pengakuannya.
Brigjen Nunung menjelaskan detail teknis modifikasi sistem dispenser. Ia memaparkan bahwa volume BBM yang keluar dari dispenser mengalami kekurangan minimal 605 mililiter hingga 840 mililiter per 20 liter. Husni terancam dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 27 ayat 1 Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara dan denda yang berat.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan pemerintah dan Bareskrim Polri. Pertamina juga berkomitmen untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di SPBU lain di bawah naungannya. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola SPBU untuk senantiasa menjalankan bisnis secara jujur dan tidak merugikan konsumen. Pemerintah menegaskan akan meningkatkan pengawasan, khususnya menjelang musim mudik Lebaran, untuk memastikan ketersediaan dan keadilan distribusi BBM bagi masyarakat.
Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah meliputi:
- Penegakan hukum terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Peningkatan pengawasan terhadap SPBU di seluruh Indonesia.
- Sosialisasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik kecurangan.
- Penguatan regulasi untuk mencegah terulangnya praktik kecurangan serupa.