Revisi UU TNI: Komisi I DPR dan Pemerintah Bahas Perbaikan Teknis, Bantah Isu Dwifungsi

Revisi UU TNI: Pertemuan Tertutup Komisi I DPR dan Pemerintah Fokus Perbaikan Teknis

Rapat tertutup antara Komisi I DPR RI dengan sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan, telah berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025 di Gedung Nusantara II DPR RI. Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam ini difokuskan pada pembahasan revisi Undang-Undang TNI. Meskipun agenda rapat tidak tercantum dalam agenda resmi DPR RI, kehadiran sejumlah pejabat penting seperti Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, menunjukkan signifikansi pertemuan tersebut.

Menkumham Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi pasca-pertemuan. Ia menegaskan bahwa revisi UU TNI ini semata-mata berfokus pada penyempurnaan teknis dan bukan pada substansi materiil. Pernyataan ini sekaligus membantah kekhawatiran publik, khususnya mahasiswa, terkait potensi kebangkitan dwifungsi TNI. Menurut Menkumham, semua poin yang dibahas memastikan bahwa revisi UU ini tetap berpedoman pada tugas pokok TNI dalam bidang pertahanan negara dan tidak mencakup area lain di luar kewenangannya. Ia menekankan bahwa isu dwifungsi ABRI/TNI sama sekali tidak menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang ini.

Lebih lanjut, Menkumham menjelaskan bahwa perubahan yang dilakukan bersifat redaksional, berupa penyesuaian frasa dan tata bahasa untuk menghindari ambiguitas dan tafsiran yang keliru. Salah satu contoh yang dijelaskan adalah perubahan frasa yang semula merujuk pada 'keamanan' diubah menjadi 'pertahanan' untuk menghindari kemungkinan interpretasi yang mengaitkan TNI dengan tugas Kepolisian. Dengan kata lain, perbaikan difokuskan pada ketepatan terminologi dan penyempurnaan gramatikal untuk memastikan UU TNI yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan multitafsir. Menkumham menegaskan tidak ada pasal substansial yang diubah dalam rapat tersebut.

Poin-poin penting yang dibahas dalam rapat tertutup tersebut antara lain:

  • Penyempurnaan redaksional Undang-Undang TNI.
  • Penyesuaian frasa dan tata bahasa untuk menghindari ambiguitas.
  • Penegasan kembali tugas pokok TNI dalam bidang pertahanan negara.
  • Bantahan terhadap isu kebangkitan dwifungsi TNI.
  • Perbaikan agar UU TNI lebih presisi dan sesuai dengan konstitusi.

Kesimpulannya, pertemuan antara Komisi I DPR dan pemerintah menekankan komitmen untuk memperbaiki UU TNI secara teknis, memastikan kejelasan tugas dan fungsi TNI, dan menepis kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI. Proses revisi ini diharapkan dapat menghasilkan Undang-Undang yang lebih baik, lebih presisi, dan sesuai dengan kebutuhan pertahanan negara saat ini.