Polri Bongkar Sindikat Penipuan Investasi Kripto Internasional, Ratusan Miliar Rupiah Raib

Sindikat Penipuan Investasi Kripto Internasional Dibongkar Polri, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik kejahatan siber internasional yang merugikan ratusan miliar rupiah. Sindikat ini beroperasi dengan modus penipuan investasi kripto dan trading saham, menjanjikan keuntungan fantastis kepada para korbannya. Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, mengungkapkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025), bahwa para pelaku menawarkan keuntungan yang sangat menggiurkan, berkisar antara 30 persen hingga 200 persen dari modal investasi. Keuntungan besar ini menjadi daya tarik utama bagi para korban yang tergiur oleh iming-iming kekayaan instan. Selain itu, pelaku juga memberikan insentif berupa hadiah jam tangan dan tablet kepada investor yang mencapai target investasi tertentu, sebagai upaya untuk memperkuat kepercayaan dan menarik minat korban yang lebih banyak.

Rekrutmen Korban Melalui Media Sosial dan Grup WhatsApp

Para pelaku memanfaatkan platform media sosial, khususnya Facebook, untuk menebar iklan-iklan yang menjanjikan keuntungan besar dari investasi kripto dan trading saham. Iklan tersebut mengarahkan calon korban ke nomor WhatsApp pelaku, yang kemudian berperan sebagai mentor investasi. Korban kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp khusus, yang di dalamnya terdapat individu yang mengaku sebagai profesor dari Amerika Serikat dan sekretaris yang akan membimbing mereka dalam menjalankan investasi melalui platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX. Modus operandi ini dirancang untuk menciptakan rasa kepercayaan dan kredibilitas palsu. Para korban diajarkan materi-materi investasi oleh 'profesor' tersebut setiap malam, menciptakan ilusi sebuah peluang investasi yang legitimate. Namun, pada Januari 2025, para korban menerima pesan pemberitahuan tentang penangguhan sementara dan penghapusan akun dari platform investasi tersebut. Para korban dipaksa untuk membayar pajak dan biaya tambahan untuk dapat menarik dana mereka. Namun, setelah pembayaran dilakukan, dana para korban justru tidak dapat ditarik, dan mereka baru menyadari telah menjadi korban penipuan.

Tersangka dan Kerugian

Sebanyak 90 orang telah menjadi korban sindikat ini, dengan total kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Polri telah menetapkan enam tersangka, di antaranya AN, MSG, MZ, AW, SR, dan LWC, yang salah satunya merupakan warga negara Malaysia. AN, MSG, dan MZ telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib. Kasus ini menjadi bukti nyata kejahatan siber yang semakin canggih dan merugikan masyarakat. Kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum terlibat dalam skema investasi yang menjanjikan keuntungan yang tidak realistis. Upaya pencegahan dan edukasi masyarakat sangat krusial dalam menanggulangi maraknya kejahatan siber jenis ini.

Langkah-langkah Pencegahan

Berikut beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan untuk menghindari penipuan investasi serupa:

  • Selalu verifikasi informasi perusahaan investasi melalui situs resmi OJK atau instansi terkait.
  • Hindari investasi dengan janji keuntungan yang tidak realistis.
  • Jangan mudah percaya pada iklan di media sosial yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda.
  • Laporkan setiap kecurigaan penipuan kepada pihak berwajib.
  • Berhati-hati terhadap ajakan bergabung ke dalam grup WhatsApp atau platform tertutup yang menawarkan investasi dengan janji keuntungan besar.