Bantahan PT Miduk Arta Terkait Kasus Pengoplosan BBM di Medan: Mobil Tangki Bukan Lagi Milik Perusahaan

Bantahan PT Miduk Arta Terkait Kasus Pengoplosan BBM di Medan: Mobil Tangki Bukan Lagi Milik Perusahaan

Kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sebuah SPBU di Medan yang melibatkan mobil tangki BK 8049 WO tengah menjadi sorotan. PT Miduk Arta, perusahaan yang sebelumnya tercatat sebagai pemilik mobil tangki tersebut, dengan tegas membantah keterlibatan mereka dalam aksi ilegal tersebut. Direktur Operasional PT Miduk Arta, Rajamin Sirait, menyatakan bahwa perusahaan telah menjual mobil tangki tersebut sejak 26 Maret 2024 kepada seseorang berinisial MH seharga Rp 340 juta. Bukti transaksi jual beli, menurut Sirait, telah dimiliki perusahaan sebagai bukti kuat atas klaim tersebut. Pernyataan ini disampaikan Sirait melalui sambungan telepon pada Rabu (19/3/2025) menanggapi pemberitaan yang mengaitkan perusahaan dengan kasus pengoplosan BBM.

Penjelasan lebih lanjut diberikan Sirait terkait riwayat mobil tangki tersebut. Ia menjelaskan bahwa mobil tangki BK 8049 WO memang pernah menjadi aset perusahaan dan digunakan dalam kontrak dengan PT Elnusa Petrofin sejak tahun 2013 hingga November 2023. Setelah berakhirnya masa kontrak, mobil tangki tersebut dikembalikan ke PT Miduk Arta dalam kondisi tanpa logo Elnusa Petrofin, sesuai dengan keterangan tertulis dari Manajer Corporate Communication & Relations PT Elnusa Petrofin, Putiarsa Bagus Wibowo, pada Sabtu (8/3/2025). Wibowo menegaskan bahwa PT Elnusa Petrofin juga tidak lagi bertanggung jawab atas kendaraan tersebut setelah masa operasional berakhir. Kejelasan kepemilikan mobil tangki tersebut menjadi krusial dalam mengungkap aktor utama di balik praktik pengoplosan BBM yang merugikan konsumen dan negara. PT Miduk Arta menekankan bahwa setelah penjualan, perusahaan tidak lagi memiliki kendali dan pengetahuan atas penggunaan mobil tangki tersebut.

Sementara itu, pihak kepolisian telah mengungkap kasus pengoplosan BBM di SPBU Nagalan pada Rabu (5/3/2025) malam. Penyelidikan polisi menemukan bahwa mobil tangki BK 8049 WO telah mengangkut bensin oktan 87, yang dicampur dengan Pertalite di SPBU tersebut. Ketidaksesuaian spesifikasi BBM ini dikonfirmasi oleh hasil uji laboratorium Pertamina. Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa SPBU Nagalan telah melakukan praktik ilegal tersebut selama delapan bulan, mencampur bensin oktan 87 dengan Pertalite untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000 per liter. Dalam kurun waktu tersebut, SPBU Nagalan menerima pasokan sekitar 27.000 liter bensin oktan 87 setiap minggunya dari mobil tangki tersebut. Sebagai konsekuensi, pihak berwenang telah menyegel SPBU Nagalan dan Pertamina menghentikan distribusi BBM ke lokasi tersebut. Langkah-langkah tersebut diambil untuk mencegah berlanjutnya praktik ilegal dan melindungi konsumen dari BBM yang tidak sesuai standar.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan BBM untuk mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan konsumen dan negara. Ke depan, diperlukan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan kualitas dan keamanan BBM yang beredar di pasaran.

  • Kronologi Kejadian:

    • November 2023: Kontrak PT Miduk Arta dengan PT Elnusa Petrofin berakhir.
    • Maret 2024: PT Miduk Arta menjual mobil tangki BK 8049 WO kepada MH.
    • Maret 2025: Polisi mengungkap kasus pengoplosan BBM di SPBU Nagalan melibatkan mobil tangki tersebut.
    • Maret 2025: PT Miduk Arta membantah kepemilikan dan keterlibatan dalam kasus tersebut.
  • Pihak yang Terlibat:

    • PT Miduk Arta
    • PT Elnusa Petrofin
    • Polisi
    • Pertamina
    • SPBU Nagalan
    • MH (pembeli mobil tangki)