Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024: Target Juni dan Oktober
Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024: Target Juni dan Oktober
Menindaklanjuti arahan Presiden, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi mengimbau percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pengangkatan selesai sesuai target waktu yang telah ditetapkan, yaitu Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk PPPK. Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menekankan pentingnya analisis dan simulasi yang cermat oleh masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) sebelum melakukan pengangkatan, guna memastikan kesiapan infrastruktur dan anggaran.
Dalam rapat koordinasi virtual dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia, Menteri Rini memaparkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilakukan. Persyaratan tersebut meliputi:
- Kelengkapan Proses Seleksi: Instansi telah menyelesaikan proses seleksi, termasuk penetapan peserta yang lulus seleksi.
- Penetapan NIP: Bagi CPNS, instansi telah memperoleh persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk PPPK, instansi telah mengajukan permohonan penetapan Nomor Induk PPPK/NIPPPK kepada BKN.
- Penerbitan NIP: Instansi telah menerima penerbitan NIP CPNS/NIP PPPK dari PPK.
- Surat Pernyataan: Peserta telah menandatangani surat pernyataan kesediaan mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi.
- Kesiapan Anggaran dan Infrastruktur: Instansi telah menyiapkan anggaran yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Kemenpan-RB dan BKN siap memfasilitasi proses pengangkatan bagi K/L/Pemda yang telah memenuhi seluruh persyaratan tersebut. Menteri Rini juga menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk menjaga prinsip meritokrasi dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), serta menekankan bahwa penerimaan PPPK 2024 diharapkan menjadi kebijakan afirmasi terakhir untuk tenaga honorer/non-ASN.
Mendagri Tito Karnavian turut memberikan pesan kepada Pemda untuk segera menindaklanjuti arahan Presiden. Ia menekankan pentingnya rapat internal dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)/Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan simulasi dan analisis guna memastikan tercapainya target waktu pengangkatan. Mendagri juga menegaskan larangan pengangkatan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan meminta fokus pada penyelesaian tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database BKN.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa BKN telah menerbitkan surat kepada PPK Instansi Pusat dan Daerah terkait penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024. Ia pun mendorong percepatan proses pengangkatan dengan menekankan batas waktu Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk PPPK. Berdasarkan data per 28 Februari 2025, diperkirakan akan diangkat sebanyak 179.090 CPNS, 677.638 PPPK Tahap I, dan 328.515 PPPK Tahap II.
Percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas birokrasi pemerintah dalam melayani masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.