Pemerintah Tindak Tegas Pungli Ormas di Kawasan Industri: TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung Turun Tangan
Pemerintah Tindak Tegas Pungutan Liar Ormas di Kawasan Industri
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) di kawasan industri. Instruksi tegas telah dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto kepada TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk menindak tegas ormas-ormas yang melakukan praktik tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, usai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Luhut menekankan perlunya ketertiban dan kepastian hukum di lingkungan industri. “Presiden memerintahkan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menindak tegas hal-hal seperti itu. Masalah ini akan dipelajari secara mendalam, tetapi intinya, semua aktivitas yang melanggar hukum harus dihentikan,” tegas Luhut. Langkah tegas ini diambil sebagai respon atas meningkatnya keluhan dari kalangan pengusaha yang merasa terbebani oleh permintaan pungutan liar dari sejumlah ormas.
Langkah Hukum dan Koordinasi Antar Lembaga
Pemerintah telah mengambil langkah proaktif dengan menempuh jalur hukum untuk mengatasi permasalahan ini. Sebelumnya, pemerintah telah menerima berbagai laporan terkait pungutan liar, terutama permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari ormas kepada perusahaan-perusahaan di kawasan industri. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu, menyatakan keprihatinan pemerintah atas situasi ini dan menekankan pentingnya koordinasi yang erat dengan aparat penegak hukum.
“Persoalan ormas yang meminta THR ini adalah masalah yang sangat serius dan memerlukan penanganan yang komprehensif,” ujar Todotua. Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan efisien. Langkah-langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia.
Surat Permintaan THR Viral dan Reaksi Dunia Usaha
Isu pungli oleh ormas ini mencuat ke permukaan setelah beredarnya surat permintaan THR dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Tangerang, yang viral di media sosial. Dalam surat tersebut, LPM Bitung Jaya meminta THR kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya tanpa menyebutkan besaran nominal yang diminta. Hal ini memicu keresahan di kalangan dunia usaha.
Direktur Legal and External Affairs Chandra Asri Group, Edi Rivai, menyatakan keprihatinan atas situasi ini dan menekankan perlunya kepastian hukum bagi dunia usaha agar kegiatan operasional perusahaan tidak terganggu. “Yang kami harapkan adalah kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif. Permintaan THR secara paksa dari ormas ini sangat mengganggu operasional perusahaan,” ujar Edi. Ia juga menambahkan bahwa koordinasi yang baik dengan aparat keamanan sangat diperlukan untuk memastikan perusahaan dapat beroperasi dengan lancar tanpa tekanan dari pihak-pihak tertentu. Edi juga menekankan komitmen perusahaan untuk tetap berkontribusi pada masyarakat sekitar melalui program-program CSR yang tidak bersifat paksaan.
Kepastian Hukum dan Iklim Investasi Kondusif
Kejadian ini menyoroti pentingnya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memastikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Praktik pungli oleh ormas tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat terus berupaya untuk menciptakan lingkungan bisnis yang aman, adil, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan.
Langkah tegas yang diambil pemerintah dalam menindak ormas yang melakukan pungli diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan. Penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk membangun kepercayaan investor dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.