Tragedi di Lombok Utara: Kematian Pemuda Picu Kerusuhan Usai Diduga Dipasung Kasus Pencurian yang Telah Berdamai
Tragedi di Lombok Utara: Kematian Pemuda Picu Kerusuhan Usai Diduga Dipasung Kasus Pencurian yang Telah Berdamai
Sebuah tragedi mengguncang Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara. RW (27), seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ditemukan tewas gantung diri pada Senin malam, 17 Maret 2025. Kematiannya memicu kemarahan warga yang berujung pada perusakan Mapolsek Kayangan. Insiden ini bermula dari kasus pencurian ponsel yang telah diselesaikan secara damai antara RW dan korban, RF, seorang karyawan Alfamart.
Kronologi kejadian mengungkap bahwa pada Jumat, 7 Maret 2025, RW tanpa sengaja membawa ponsel RF. Setelah mengembalikan ponsel tersebut, RW justru ditangkap polisi dan dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mengakui perbuatan pencurian, meskipun ia telah berdamai dengan RF dan mengembalikan ponsel tersebut. Putradi, Kepala Dusun Tenggorong, menjelaskan bahwa meskipun perdamaian telah tercapai dan RF mencabut laporannya pada 8 Maret 2025, proses hukum terhadap RW tetap dilanjutkan. Hal ini menimbulkan keresahan dan kemarahan di kalangan warga Desa Sesait. Mereka menilai proses hukum tersebut tidak adil dan tidak sensitif terhadap situasi yang telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Ayah RW, Nasrudin (53), mengungkapkan bahwa putranya mengalami tekanan hebat pasca penangkapan. RW, yang dikenal rajin dan disiplin, menjadi murung dan depresi. Ia bahkan sempat mengungkapkan keinginannya untuk mengakhiri hidup daripada mengakui tuduhan pencurian yang menurutnya tidak benar. Kesedihan mendalam dirasakan keluarga, terutama saat mengetahui RW sempat mencurahkan isi hatinya kepada Meta AI, mengungkapkan tekanan yang dialaminya akibat dipaksa mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan. Pesan tersebut ditemukan di ponsel RW sesudah kejadian tragis itu.
Warga menilai tindakan kepolisian tersebut kontraproduktif dan telah merampas rasa keadilan. Wardiono, Kadus Batu Jompang, mengungkapkan keprihatinannya atas penanganan kasus ini. Ia menekankan betapa tindakan tersebut telah merusak rasa keadilan di tengah masyarakat. Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya penanganan kasus hukum yang lebih sensitif dan berempati, serta memperhatikan kesehatan mental individu yang terlibat dalam proses hukum. Sementara itu, Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti terkait perusakan Mapolsek Kayangan dan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus ini. Namun, pernyataan tersebut belum mampu meredakan amarah warga yang merasa keadilan telah dikalahkan oleh proses hukum yang dinilai keliru.
Berikut poin-poin penting kronologi kejadian:
- 7 Maret 2025: RW tanpa sengaja membawa ponsel RF.
- Ponsel dikembalikan, RW ditangkap dan dipaksa mengakui pencurian.
- 8 Maret 2025: RF mencabut laporan.
- RW tetap diproses hukum, meskipun kasus sudah berdamai.
- 17 Maret 2025: RW ditemukan tewas gantung diri.
- Perusakan Mapolsek Kayangan terjadi sebagai reaksi atas kematian RW.
Tragedi ini menjadi sorotan tajam tentang perlunya reformasi penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap kesehatan mental individu dalam sistem peradilan pidana.