BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Rumah Mewah Tangerang Selatan

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Rumah Mewah Tangerang Selatan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia berhasil mengungkap praktik ilegal produksi kosmetik di sebuah rumah mewah di Jalan Gunung Indah, Cirendeu, Tangerang Selatan. Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (19/03/2025) mengungkap sebuah operasi kosmetik berskala besar yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di balik fasad hunian eksklusif seluas 200 meter persegi. Dari luar, rumah dua lantai berwarna putih dan cokelat itu tampak seperti rumah tinggal biasa, namun di balik temboknya tersimpan rahasia produksi kosmetik ilegal yang meresahkan.

Tim BPOM menemukan ribuan botol produk kosmetik siap edar yang terdiri dari berbagai jenis, termasuk krim malam dan siang, sabun cuci muka, dan lotion. Menariknya, tak satu pun produk tersebut mencantumkan merek resmi atau nomor izin edar BPOM. Proses produksi kosmetik dilakukan di beberapa ruangan rumah. Ruang belakang rumah disulap menjadi area produksi utama, dilengkapi dengan mesin aduk berkapasitas besar yang mampu menghasilkan 25 kilogram krim dasar dalam sekali proses produksi. Sementara itu, ruangan lain digunakan untuk pengemasan produk menggunakan kardus-kardus cokelat. Yang lebih mengkhawatirkan, ruangan paling belakang difungsikan sebagai gudang penyimpanan bahan kimia berbahaya, tanpa memperhatikan standar keamanan dan keselamatan yang semestinya. Bahan-bahan berbahaya seperti hidrokuinon, tretinoin, betametason, deksametason, dan klindamisin ditemukan tersimpan dalam jeriken plastik, ember, dan karung-karung putih, memancarkan aroma menyengat yang tercium hingga ke luar ruangan ber-AC tersebut.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, yang memimpin langsung penggerebekan tersebut, mengungkapkan keprihatinannya atas temuan ini. "Rumah ini dari luar tampak biasa, bahkan mewah. Namun, di dalamnya, kami menemukan ribuan botol kosmetik tanpa izin edar dengan kandungan zat berbahaya," ujar Taruna. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemilik pabrik kosmetik ilegal tersebut adalah mantan apoteker, sehingga pelaku memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait penyimpanan dan penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dalam pembuatan kosmetik. Berdasarkan pengakuan pelaku, pabrik ilegal ini telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun, sejak tahun 2023. Namun, investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan durasi operasional yang sebenarnya.

Pasangan suami istri pemilik pabrik tersebut telah diamankan oleh pihak BPOM RI. Mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Pasal 435 dan 436 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya pengawasan dan edukasi publik terkait bahaya penggunaan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan. BPOM RI akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal dan melindungi masyarakat dari produk-produk berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan.

Temuan penting dalam penggerebekan ini antara lain:

  • Ribuan botol kosmetik tanpa izin edar ditemukan.
  • Bahan-bahan kimia berbahaya seperti hidrokuinon, tretinoin, dan lainnya ditemukan.
  • Mesin produksi berkapasitas besar digunakan.
  • Pelaku merupakan mantan apoteker.
  • Pabrik beroperasi selama kurang lebih dua tahun.
  • Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.