PTPN III Akui Kelalaian, Ancam Bongkar Bangunan Ilegal di Kawasan Puncak dan Gunung Mas
PTPN III Akui Kealpaan dan Ancam Bongkar Bangunan Ilegal di Kawasan Puncak dan Gunung Mas
Direktur Utama PTPN III, Muhammad Abdul Ghani, mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Pernyataan ini disampaikan Ghani menyusul polemik pembongkaran tempat wisata Hibisc Fantasy yang terbukti melanggar izin dan diduga berkontribusi pada banjir besar yang melanda Jakarta dan Bekasi beberapa waktu lalu. Kejadian tersebut menjadi titik balik bagi PTPN III untuk mengevaluasi kerjasama dengan mitra, khususnya PT Jaswita, yang terbukti memperluas area pembangunan tanpa izin.
PT Jaswita, perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, awalnya hanya memiliki izin untuk membangun taman rekreasi seluas 5.000 meter persegi. Namun, kenyataannya, pembangunan telah meluas hingga 2,1 hektare tanpa persetujuan PTPN III. Ghani menekankan bahwa PTPN III tidak akan lepas tangan dan akan bertanggung jawab atas kelalaian dalam pengawasan tersebut. "Kesalahan PTPN ini kami koreksi diri, mestinya PTPN juga tidak lepas tangan," tegas Ghani dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Rabu (19/3/2025).
Langkah Tegas PTPN III:
Menindaklanjuti permasalahan ini, PTPN III berencana mengambil langkah tegas dengan membongkar sejumlah tempat wisata di kawasan Gunung Mas, Kabupaten Bogor, yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan tidak memiliki izin. Langkah ini diambil setelah PTPN III melakukan verifikasi dan audit melalui konsultan independen. Ghani menegaskan komitmen PTPN III untuk menegakkan aturan dan menindak tegas para pelanggar. "Bagi yang tidak memenuhi, ya kami bongkar bersama, minta pemerintah mereka bongkar," tegasnya.
Selain pembongkaran, PTPN III juga telah merancang sejumlah strategi untuk memastikan keberlanjutan bisnis dan pelestarian lingkungan di wilayah tersebut. Strategi tersebut meliputi:
- Rehabilitasi Lahan Kritis: Penanaman pohon di lahan kritis Gunung Mas untuk mencegah erosi dan menjaga keseimbangan ekosistem.
- Penghentian Sementara Kegiatan: Penerbitan surat edaran kepada seluruh mitra untuk menghentikan sementara kegiatan dan pembangunan hingga audit lingkungan selesai.
- Peningkatan Pengawasan: Peningkatan pengawasan lingkungan dan kepatuhan perizinan lingkungan untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai aturan.
- Koordinasi dengan Pemerintah: Koordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor untuk perencanaan tata ruang yang harmonis antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Langkah-langkah ini diambil sebagai respons atas penyegelan tiga lokasi yang melanggar daerah aliran sungai (DAS) oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan Sentul dan Gunung Mas. Ketiga lokasi tersebut adalah Gunung Geulis Country Club, Summarecon Bogor, dan Bobocabin. Dari total luas hak guna usaha (HGU) perkebunan PTPN di Gunung Mas seluas 1.623 hektare, sekitar 500 hektare (30,69 persen) telah terokupasi, sebagian besar untuk lahan pertanian dan pembangunan vila.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap alih fungsi lahan dan kepatuhan terhadap izin lingkungan untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. PTPN III diharapkan dapat menjalankan komitmennya untuk mengembalikan fungsi lahan dan menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Puncak dan Gunung Mas.