Ketimpangan THR ASN di Sragen: PPPK Protes TPP 40 Persen, DPRD Turun Tangan

Ketimpangan THR ASN di Sragen: PPPK Protes TPP 40 Persen, DPRD Turun Tangan

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sragen pada Rabu, 19 Maret 2025, memicu protes dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketidakpuasan tersebut berpusat pada perbedaan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima PPPK, yang hanya 40 persen dari gaji pokok, dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima TPP 100 persen. Protes tersebut disampaikan langsung oleh puluhan PPPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sragen.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Dwiyanto, membenarkan pencairan THR ASN yang meliputi gaji dan TPP. Ia menjelaskan total anggaran yang digelontorkan Pemkab Sragen mencapai Rp 40 miliar untuk membayarkan THR kepada sekitar 9.000 pegawai, termasuk PNS, PPPK, dan anggota legislatif. Dwiyanto menambahkan bahwa besaran THR sesuai dengan gaji bulanan masing-masing ASN dan menjelaskan bahwa perbedaan besaran TPP antara PNS dan PPPK didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2025, yang menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Ia juga menekankan bahwa perbedaan ini berlaku di berbagai daerah di wilayah Soloraya, serta berjanji akan menindaklanjuti protes PPPK dengan melakukan kajian kemampuan keuangan daerah dan menyesuaikan kebijakan sesuai arahan pimpinan.

Perbedaan TPP Menjadi Sorotan

Perbedaan signifikan antara TPP PPPK dan PNS menjadi pemicu utama protes. Ketua Persatuan ASN PPPK Sragen, Martoyo, mencontohkan perbedaan TPP antara PPPK dan PNS pada beberapa golongan. PPPK golongan 7 menerima TPP sebesar Rp 600.000, sementara PNS golongan yang sama menerima Rp 1.600.000. Perbedaan serupa juga terlihat pada golongan 9, di mana PPPK menerima Rp 1.100.000, sedangkan PNS menerima Rp 2.700.000. Martoyo menjelaskan bahwa langkah mendatangi DPRD Sragen bertujuan untuk meminta bantuan Komisi I dalam memperjuangkan TPP 100 persen bagi PPPK. Ia berharap adanya revisi Perbup terkait TPP PPPK. Jika upaya tersebut gagal, mereka akan berkomunikasi langsung dengan Bupati Sragen yang baru.

DPRD Sragen Mendukung dan Akan Memfasilitasi

Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan PPPK. Ia mengakui bahwa postur anggaran 2025 telah mengalokasikan dana untuk TPP 100 persen, namun Perbup yang ada menjadi kendala. Ia pun mendorong kepala BPKPD untuk berkoordinasi dengan Bupati Sragen guna mencari solusi atas permasalahan ini.

Situasi ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan anggaran dan kesejahteraan ASN di Kabupaten Sragen. Langkah selanjutnya dari Pemkab Sragen dalam merespon protes PPPK akan menjadi penentu dalam menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh ASN di wilayah tersebut. Perlu dikaji lebih lanjut apakah Perbup tersebut sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi dan apakah kemampuan keuangan daerah benar-benar tidak memungkinkan penyesuaian TPP bagi PPPK.