Pengungkapan Pabrik Kosmetik Ilegal di Ciputat: Bahan Berbahaya dan Ancaman Kesehatan Masyarakat

Pengungkapan Pabrik Kosmetik Ilegal di Ciputat: Bahan Berbahaya dan Ancaman Kesehatan Masyarakat

Rabu (19/3/2025), aparat penegak hukum mengungkap sebuah pabrik kosmetik ilegal di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Operasi penggerebekan tersebut membongkar praktik produksi kosmetik yang tidak hanya melanggar aturan namun juga membahayakan kesehatan konsumen. Pabrik rumahan tersebut beroperasi tanpa mengindahkan standar produksi yang baik dan menggunakan bahan-bahan berbahaya dalam formulasi produknya. Penindakan ini menjadi bukti nyata upaya pemerintah dalam melindungi konsumen dari produk-produk kosmetik ilegal yang beredar di pasaran.

Bahan-bahan berbahaya yang ditemukan dalam produk kosmetik ilegal ini antara lain hidrokuinon, dexamethasone, clindamycin, dan tretinoin. Menurut keterangan pakar kesehatan yang diwawancarai, hidrokuinon, meskipun memiliki efek pencerah kulit, dapat menyebabkan hiperpigmentasi, memicu munculnya bercak hitam pada kulit, dan mengganggu kesehatan kulit secara keseluruhan. Tretinoin, meskipun memang memiliki manfaat dalam perawatan kulit, penggunaannya yang sembarangan tanpa pengawasan dokter dapat mengakibatkan ketergantungan kulit terhadap zat tersebut dan menimbulkan efek samping yang merugikan. Penggunaan clindamycin, sejenis antibiotik, tanpa resep dokter dapat meningkatkan resistensi antibiotik dan berdampak negatif pada kesehatan jangka panjang. Sementara itu, dexamethasone, meskipun merupakan anti-inflamasi, penggunaannya yang tidak tepat dan penyerapannya ke dalam tubuh dapat menyebabkan masalah serius pada ginjal, bahkan berisiko meningkatkan kemungkinan terjadinya kanker.

Selain bahaya kesehatan, praktik ilegal ini juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Pabrik tersebut mempekerjakan sekitar 40 karyawan dan menghasilkan 5.000 produk per hari, dengan omset bulanan mencapai Rp 1 miliar. Keuntungan besar yang diraih pelaku menunjukkan skala operasi yang besar dan kerugian ekonomi negara yang signifikan akibat praktik ilegal tersebut. Modus operandi ini juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penipuan terhadap konsumen yang dirugikan dengan produk-produk yang tidak aman dan berbahaya.

Dua tersangka, seorang wanita berinisial K dan pria berinisial IKC, telah ditahan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap produksi dan peredaran kosmetik di Indonesia untuk mencegah kerugian yang lebih besar, baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun ekonomi negara. Pihak berwenang menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran produk kosmetik ilegal dan menindak tegas pelaku yang terbukti bersalah.

Daftar bahan berbahaya yang ditemukan: * Hidrokuinon * Dexamethasone * Clindamycin * Tretinoin