RUU TNI Tuai Penolakan: Mahasiswa Untidar Soroti Potensi Dwifungsi dan Rencanakan Aksi Unjuk Rasa

RUU TNI Tuai Penolakan: Mahasiswa Untidar Soroti Potensi Dwifungsi dan Rencanakan Aksi Unjuk Rasa

Magelang, Jawa Tengah – Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dijadwalkan akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada hari Kamis, 20 Maret 2025, menuai kritik keras dari kalangan mahasiswa. Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Tidar (Untidar) secara tegas menolak RUU tersebut, khawatir akan melegalkan praktik dwifungsi TNI yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip sipil.

Ketua BEM KM Untidar, Achmad Rizky Airlangga, mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait masuknya budaya komando militer ke dalam ranah sipil. "Budaya komando militer tidak bisa dibawa ke ranah sipil," tegas Rangga, sapaan akrabnya, saat dihubungi awak media pada Rabu, 19 Maret 2025. BEM KM Untidar saat ini tengah melakukan kajian mendalam terhadap revisi tiga pasal dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Salah satu fokus utama adalah Pasal 47 yang mengatur tentang penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, yang rencananya akan diperluas ke 16 instansi.

Penolakan ini didasari oleh keyakinan bahwa masih banyak kalangan sipil yang memiliki kompetensi yang memadai untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut. BEM KM Untidar menilai, penempatan prajurit aktif di jabatan sipil berpotensi menghambat pengembangan karir dan partisipasi aktif masyarakat sipil dalam pemerintahan.

Sebagai bentuk penolakan, BEM KM Untidar tidak menutup kemungkinan untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. "Kami sedang mengumpulkan kekuatan," ujar Rangga. Aksi ini direncanakan akan melibatkan berbagai elemen dari fakultas di Untidar serta organisasi masyarakat sipil lainnya. BEM KM Untidar berharap, aksi ini dapat menyuarakan aspirasi masyarakat sipil yang menolak potensi dwifungsi TNI.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyetujui RUU TNI untuk dibawa ke tahap selanjutnya, yaitu rapat paripurna. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat pleno antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah pada Selasa, 18 Maret 2025. Delapan fraksi di Komisi I DPR RI menyatakan dukungan mereka untuk melanjutkan pembahasan RUU TNI ke tingkat dua. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Jazuli Juwaini, menyatakan, "Hari Kamis insya Allah diparipurnakan."

Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi perhatian BEM KM Untidar:

  • Potensi Dwifungsi TNI: Kekhawatiran akan kembalinya praktik dwifungsi TNI yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
  • Revisi Pasal 47 UU TNI: Penolakan terhadap rencana penempatan prajurit aktif di jabatan sipil yang dianggap dapat menghambat partisipasi masyarakat sipil.
  • Kajian dan Demonstrasi: Upaya BEM KM Untidar untuk mengkaji RUU TNI dan merencanakan aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan.

BEM KM Untidar berharap, suara penolakan dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil dapat didengar oleh DPR RI dan Pemerintah, sehingga RUU TNI dapat direvisi dan disesuaikan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil.