Pemkab Cianjur Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Kesempatan Emas Bagi Wajib Pajak
Pemkab Cianjur Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Kesempatan Emas Bagi Wajib Pajak
Pemerintah Kabupaten Cianjur mengambil langkah progresif dengan meluncurkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan dimulai pada 20 Maret 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah melalui kepatuhan wajib pajak.
Program ini menjadi angin segar bagi ribuan pemilik kendaraan di Cianjur yang memiliki tunggakan pajak. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Cianjur, Irvan Niko Firmansyah, menjelaskan bahwa program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, tanpa batasan jumlah tunggakan. Ini berarti, baik pemilik sepeda motor, mobil, maupun kendaraan lainnya, berkesempatan untuk menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak mereka.
Syarat dan Prosedur Pengajuan
Proses pengajuan penghapusan denda pajak ini dirancang sederhana dan mudah diakses. Wajib pajak cukup mendatangi kantor Samsat Cianjur dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
Setelah menyerahkan dokumen, petugas Samsat akan melakukan verifikasi dan menghitung total denda yang akan dihapuskan. Wajib pajak kemudian hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan (2025) tanpa dikenakan denda atas tahun-tahun sebelumnya.
Irvan Niko Firmansyah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin dan menghindari penggunaan jasa perantara atau calo. Ia menekankan pentingnya pemilik kendaraan datang langsung ke Samsat untuk melakukan proses pengajuan, terutama bagi mereka yang ingin melakukan penggantian plat nomor atau pembayaran pajak lima tahunan. Pengecekan fisik kendaraan akan dilakukan sebagai bagian dari proses tersebut.
Jadwal dan Imbauan
Program penghapusan denda pajak ini akan berlangsung selama tiga bulan, mulai dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Guna memaksimalkan pelayanan, Samsat Cianjur bahkan membuka layanan pada hari Minggu.
Lebih lanjut, Irvan menegaskan bahwa setelah periode program berakhir, sanksi tegas akan diberlakukan bagi kendaraan yang masih menunggak pajak. Sanksi tersebut tidak hanya berupa denda keterlambatan, tetapi juga potensi sanksi lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Cianjur menargetkan sekitar 50% dari total kendaraan yang menunggak pajak (sekitar 100.000 dari 200.000 kendaraan) dapat memanfaatkan program ini. Kesempatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu dan membantu meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Cianjur dapat terbantu dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka dan terhindar dari sanksi di kemudian hari. Pemerintah daerah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program ini demi kemajuan Kabupaten Cianjur.