Kontroversi Meninggalnya Tahanan Jaksa di Medan: Klarifikasi Rutan, Bantahan Kejaksaan, dan Tudingan Keluarga
Kontroversi Meninggalnya Tahanan Jaksa di Medan: Klarifikasi Rutan, Bantahan Kejaksaan, dan Tudingan Keluarga
Kematian Muhammad Khadafi (26), seorang tahanan kejaksaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, memicu polemik. Pihak Rutan, Kejaksaan, dan keluarga korban memberikan keterangan yang berbeda terkait kronologi kejadian dan penyebab kematian Khadafi.
Kronologi Versi Rutan Kelas I Medan
Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menjelaskan bahwa Muhammad Khadafi telah mendapatkan perawatan medis di klinik Rutan sejak Sabtu, 15 Maret 2025. Karena kondisinya terus memburuk, pihak Rutan kemudian merujuk Khadafi ke Rumah Sakit Bandung pada Senin, 17 Maret 2025. Andi Surya menyatakan bahwa komunikasi dengan pihak keluarga tahanan dan Jaksa Daniel Aritonang dilakukan secara lisan untuk mempercepat proses rujukan.
"Kita by phone aja, kalau ada yang sakit keluarganya. Kalau surat menyurat kan malah lebih lama. Namanya orang sakit kan," ujar Andi Surya.
Sayangnya, upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa Khadafi. Ia dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama.
Bantahan Kejaksaan Negeri Belawan
Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, membantah adanya kelalaian atau penolakan izin rujukan dari pihak kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa penyebab kematian Khadafi adalah gagal napas. Daniel Setiawan Barus juga menegaskan bahwa Khadafi dalam kondisi sehat saat menjalani persidangan pada tanggal 10 dan 14 Maret 2025.
"Terakhir sidang itu, kondisinya sehat jasmani dan rohani," kata Daniel Setiawan Barus.
Daniel Setiawan Barus membantah tudingan bahwa Jaksa Daniel Aritonang tidak memberikan izin rujukan dan meminta uang sebesar Rp 5 juta kepada keluarga korban. Ia menjelaskan bahwa prosedur rujukan harus melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengharuskan adanya surat rekomendasi dari pihak Rutan.
"Masalahnya dari Kamis sampai Minggu itu tidak ada surat dari rutan. Baru Senin pagi itu ada, makanya langsung dirujuk ke RS Bandung," jelasnya.
"Terkait permintaan uang itu tidak benar. Karena secara SOP itu tidak ada dipungut biaya apa pun untuk merujuk tahanan ke rumah sakit," tambahnya.
Tudingan Pihak Keluarga
Keluarga Muhammad Khadafi memiliki pandangan yang berbeda. Agustin Malik (57), ayah korban, menuding Jaksa Daniel Aritonang menghalangi proses rujukan dan meminta uang sebesar Rp 5 juta. Agustin Malik mengklaim bahwa anaknya sudah mengeluhkan sakit dan kesulitan bernapas sejak Kamis, 13 Maret 2025.
"Saya telepon jaksa. Tapi dia ngotot tidak mengizinkan," ujar Agustin Malik.
Agustin Malik juga menuturkan bahwa meskipun sakit, Khadafi tetap dipaksa menjalani persidangan pada Jumat, 14 Maret 2025. Permintaan izin rujukan terus diajukan, namun Jaksa Daniel Aritonang disebut tetap menolak dengan alasan proses hukum akan terhambat jika tahanan dirujuk sebelum vonis.
"Dia bilang rujukan itu banyak pertimbangan, kasihan kasusnya nanti jadi berlarut. Nanti kalau sudah vonis, rujukan akan diserahkan ke rutan," kata Agustin Malik.
Agustin Malik juga mengaku bahwa Jaksa Daniel Aritonang meminta uang sebesar Rp 5 juta untuk mengurus izin rujukan, namun ia hanya sanggup memberikan Rp 1 juta. Pada Senin pagi, kondisi Khadafi memburuk dengan muntah darah hingga akhirnya dirujuk ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Khadafi telah dimakamkan di Medan.
Agustin Malik menuntut keadilan atas kematian anaknya dan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memecat Jaksa Daniel Aritonang.
"Saya minta Kejagung memecat jaksa itu karena tidak layak menjadi jaksa. Karena pemeras dan tidak manusiawi," tutupnya.
Kasus ini masih menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan profesionalitas dalam penanganan tahanan sakit.
Poin-poin penting dalam kasus ini:
- Perbedaan kronologi kejadian antara Rutan, Kejaksaan, dan keluarga korban.
- Tudingan adanya penolakan izin rujukan oleh Jaksa Daniel Aritonang.
- Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Jaksa Daniel Aritonang.
- Tuntutan keluarga korban agar Jaksa Daniel Aritonang dipecat.
- Kondisi kesehatan tahanan selama proses hukum berlangsung.
- Prosedur rujukan tahanan sakit.