Polres Lebak Serukan Pengusaha Berani Laporkan Pemerasan THR oleh Ormas

Polres Lebak Serukan Pengusaha Berani Laporkan Pemerasan THR oleh Ormas

LEBAK, BANTEN - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Kepolisian Resor (Polres) Lebak mengambil langkah proaktif untuk melindungi para pengusaha dari praktik pemerasan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, secara tegas mengimbau seluruh pengusaha di wilayah hukumnya untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib jika merasa diintimidasi atau diperas oleh ormas yang meminta THR secara tidak sah.

Imbauan ini disampaikan menyusul keluhan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lebak yang merasa resah dengan maraknya permintaan THR dari ormas menjelang lebaran. Menurut Apindo, praktik ini bukan hanya terjadi menjelang hari raya, tetapi sudah menjadi semacam 'budaya' yang meresahkan para pengusaha sepanjang tahun.

Langkah Tegas Polres Lebak

Menanggapi keresahan tersebut, Kapolres Zaki menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk premanisme yang berkedok ormas atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ia menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor serta berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pemerasan.

"Kami tidak akan tinggal diam. Jika ada pengusaha yang merasa diperas, jangan takut untuk melapor. Ada Polsek, Bhabinkamtibmas yang siap membantu di lapangan, atau bisa langsung menghubungi saya atau Polres Lebak," ujar Kapolres Zaki di Pendopo Kabupaten Lebak, Rabu (19/3/2025).

Kapolres Zaki juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi khusus untuk memberantas praktik pemerasan THR oleh ormas. Langkah-langkah tersebut meliputi:

  • Peningkatan Patroli: Meningkatkan intensitas patroli di wilayah-wilayah yang rawan terjadi pemerasan.
  • Pembentukan Tim Khusus: Membentuk tim khusus yang bertugas menindaklanjuti laporan dari pengusaha terkait pemerasan THR.
  • Koordinasi dengan Pemda: Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak untuk memberikan pembinaan kepada ormas-ormas yang terindikasi melakukan pemerasan.
  • Penegakan Hukum: Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap ormas yang terbukti melakukan pemerasan, mulai dari pembinaan hingga proses hukum.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Pemerasan

Kapolres Zaki mengingatkan bahwa meminta atau memungut THR dengan cara paksa merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku pemerasan dapat dijerat dengan pasal pemerasan dan/atau pengancaman dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

"Kami akan proses hukum siapapun yang terbukti melakukan pemerasan. Ini adalah komitmen kami untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di Kabupaten Lebak," tegas Kapolres Zaki.

Dukungan dari Masyarakat

Kapolres Zaki juga mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Lebak untuk memberantas praktik pemerasan. Ia meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban pemerasan oleh ormas.

"Mari bersama-sama kita berantas premanisme di Kabupaten Lebak. Dengan dukungan dari masyarakat, kami yakin bisa menciptakan Lebak yang aman dan kondusif," pungkas Kapolres Zaki.

Dengan seruan ini, Polres Lebak menunjukkan keseriusannya dalam melindungi para pengusaha dan menciptakan iklim usaha yang kondusif di wilayahnya. Diharapkan, para pengusaha berani melapor dan masyarakat turut berpartisipasi aktif dalam memberantas praktik pemerasan yang merugikan ini.