Oknum Kepala SDIT di Bekasi Diduga Gelapkan Ratusan Juta Dana Sekolah, Kakak Tersangka Mengaku Alami Kekerasan Polisi

Kasus dugaan penggelapan dana sekolah senilai Rp 651 juta mengguncang sebuah Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Polres Metro Bekasi telah menahan AA, oknum kepala sekolah yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik penyelewengan dana tersebut. Penahanan AA ini menyeret nama Ida Farida, kakak kandung AA, yang sebelumnya viral di media sosial karena mengaku mengalami kekerasan oleh oknum polisi saat hendak menjenguk adiknya di tahanan.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula dari laporan pihak yayasan sekolah yang merasa curiga dengan pengelolaan keuangan sekolah. Yayasan kemudian melakukan audit internal terhadap keuangan sekolah selama tiga tahun terakhir, yakni periode 2019/2020, 2020/2021, dan 2021/2022. Hasil audit tersebut menemukan adanya ketidakberesan dalam laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak sekolah. Atas temuan tersebut, yayasan melaporkan AA ke Polres Metro Bekasi pada 13 Maret 2023. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan AA sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Hasil audit tersebut didapati adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh AA," ujar Kombes Mustofa, Kapolres Metro Bekasi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi.

Modus Operandi Penggelapan Dana

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, AA diduga melakukan penggelapan dana sekolah yang bersumber dari berbagai pos anggaran, di antaranya:

  • Pembayaran internet
  • Pembayaran listrik
  • Pembelanjaan lainnya di SDIT Atssurayya

Praktik penggelapan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2022.

Istri Tersangka Turut Terlibat

Pengembangan kasus ini mengungkap fakta bahwa AA tidak bekerja sendiri. Polisi juga menetapkan istri AA, HNI yang menjabat sebagai bendahara sekolah, sebagai tersangka. HNI diduga terlibat dalam penggelapan dana yang berasal dari:

  • Uang penerimaan SPP
  • Uang buku
  • Uang kegiatan
  • Uang rekreasi
  • Penerimaan uang pangkal siswa baru tahun ajaran 2023/2024

Selain itu, pasangan suami istri ini juga diduga menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam kurun waktu 2014 hingga 2022.

Saat ini, polisi tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cikarang terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatan mereka, AA dan HNI dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Klaim Kekerasan oleh Oknum Polisi

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pengakuan dari Ida Farida, kakak kandung AA, yang mengaku mengalami tindakan kekerasan oleh oknum polisi saat hendak menjenguk adiknya di Polres Metro Bekasi. Ida menceritakan pengalamannya melalui video yang diunggah di akun TikTok miliknya. Dalam video tersebut, Ida mengaku dipiting dan dipelintir lengannya oleh polisi karena mempertanyakan surat penahanan adiknya. Pihak kepolisian sendiri telah meminta Ida untuk melaporkan kejadian tersebut ke Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.