Pasca Banjir Bandang Puncak, Sejumlah Destinasi Wisata Disegel: Menpar Soroti Pentingnya Kepatuhan Regulasi dan Iklim Investasi

Pemerintah Segel Destinasi Wisata di Puncak, Menpar Tekankan Kepatuhan Regulasi

Pasca tragedi banjir bandang yang melanda kawasan Puncak beberapa waktu lalu, pemerintah mengambil tindakan tegas dengan menyegel sejumlah destinasi wisata yang diduga menjadi penyebab utama terjadinya bencana tersebut. Beberapa tempat wisata yang terkena dampak penyegelan ini antara lain Bobocabin dan EIGER Adventure Land.

Alasan penyegelan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap aturan tata kelola kawasan hijau yang seharusnya dipatuhi oleh para pengelola wisata. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Widiyanti Putri Wardhana, menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini dan menghimbau seluruh pelaku usaha pariwisata untuk senantiasa mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

"Kami sangat prihatin dengan kondisi ini dan terus memantau perkembangan situasinya. Kami mengimbau agar para pelaku usaha memastikan legalitas usaha mereka masing-masing," ujar Menparekraf Widiyanti dalam jumpa pers yang diadakan pada Rabu, 19 Maret 2025.

Menparekraf Widiyanti juga menyoroti pentingnya memperhatikan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan dalam pengelolaan destinasi wisata. Menurutnya, pengusaha harus memiliki kesadaran untuk menjaga kelestarian alam demi keberlangsungan pariwisata itu sendiri.

"Destinasi wisata harus selalu mematuhi aturan yang berlaku dan memenuhi semua perizinan dasar yang diwajibkan, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sektor pariwisata harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan kelestarian alam, termasuk pengelolaan kawasan wisata," tegasnya.

Menparekraf Widiyanti juga menyampaikan harapannya agar tidak terjadi pembongkaran sepihak tanpa adanya komunikasi yang jelas. Ia khawatir, tindakan pembongkaran sepihak dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia.

"Pembongkaran seharusnya tidak dilakukan secara sepihak, terutama jika legalitas usaha sudah diurus dengan sah. Pembongkaran sepihak dapat menjadi preseden buruk bagi iklim investasi dan usaha di Indonesia," pungkasnya.

Respon Bobocabin Terkait Penyegelan

Menanggapi penyegelan Bobocabin Gunung Mas, pihak Bobocabin melalui siaran resminya menyatakan bahwa mereka telah mengantongi izin lengkap dan siap berkoordinasi dengan pemerintah untuk mewujudkan pariwisata berkelanjutan.

"Sebagai bagian dari ekosistem pariwisata yang bertanggung jawab, Bobobox telah secara proaktif berkomunikasi dengan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kemenparekraf, dan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 untuk membangun kesepahaman dan memperkuat koordinasi antara regulator, mitra, dan Bobobox sebagai operator," ujar Co-Founder & President Bobobox, Antonius Bong.

Bobobox juga menegaskan bahwa mereka selalu mengutamakan kepatuhan terhadap regulasi serta prinsip pariwisata berkelanjutan dalam setiap operasional yang dijalankan. Komitmen ini tercermin dalam pengelolaan Bobocabin Gunung Mas.

"Bobobox telah melengkapi berbagai perizinan yang diperlukan agar penginapan dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak mulai beroperasi pada tahun 2022," imbuhnya.