LPSK Kawal Restitusi Korban Penembakan Oknum TNI AL, Harapkan Ganti Rugi Rp1,1 Miliar Dikabulkan Pengadilan Militer
LPSK Dorong Pengadilan Militer Kabulkan Restitusi Rp1,1 Miliar untuk Korban Penembakan Oknum TNI AL
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara aktif mengawal proses hukum terkait kasus penembakan yang menimpa Ilyas Abdurrahman, seorang pengusaha rental mobil, dan Ramli Abu Bakar, yang terjadi di Rest Area Tol Tangerang-Merak. LPSK berharap Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengabulkan permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan untuk kedua korban, dengan total mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
"Kami sangat berharap Hakim Pengadilan Militer dapat mengabulkan permohonan restitusi sesuai dengan nilai yang telah dihitung oleh LPSK," tegas Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, dalam keterangan resminya pada Rabu (19/3/2025). Sri Nurherwati juga menekankan bahwa restitusi bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bagian integral dari pemulihan korban dan keluarga mereka. Menurutnya, pemenuhan hak restitusi adalah wujud keadilan bagi korban tindak pidana.
Rincian Restitusi yang Diajukan
LPSK telah menetapkan total restitusi yang harus dibayarkan oleh para pelaku penembakan sebesar Rp1.135.142.900. Angka ini telah disampaikan kepada oditur militer dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025. Rincian restitusi tersebut meliputi:
- Ilyas Abdurrahman (meninggal dunia): Rp842.434.500
- Ramli Abu Bakar (luka tembak): Rp292.708.400
Penghitungan restitusi ini mencakup kerugian materiil dan immateriil yang diderita korban. Kerugian materiil meliputi biaya angsuran mobil rental, gaji karyawan yang terhenti akibat kejadian tersebut, biaya perawatan medis, dan kehilangan potensi penghasilan. Sementara itu, kerugian immateriil dinilai berdasarkan penderitaan korban dan dampaknya terhadap kehidupan mereka.
Rincian Tanggungan Restitusi per Terdakwa
Berikut adalah rincian besaran restitusi yang dimohonkan kepada masing-masing terdakwa:
Ilyas Abdurrahman:
- Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp209.633.500
- Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp147.133.500
- Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp147.133.500
- Isra Bin (Alm) Sugiri (perantara penjualan mobil): Rp84.633.500
- Iim Hilmi (pemodal sewa mobil): Rp84.633.500
- Ajat Sudrajat (penyewa mobil): Rp84.633.500
- Rohman (perantara penjualan mobil): Rp84.633.500
Ramli Abu Bakar:
- Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp146.354.200
- Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp73.177.100
- Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp73.177.100
Proses Hukum dan Tuntutan
Kasus penembakan ini melibatkan tiga anggota TNI AL sebagai terdakwa. Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal terkait penggelapan mobil. Keduanya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara karena diyakini bersalah melakukan penadahan mobil, melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
LPSK akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, memastikan hak-hak korban terpenuhi dan keadilan dapat ditegakkan.