Pemerintah Percepat Pengangkatan 1,18 Juta CASN dan PPPK: Jadwal Terbaru dan Persyaratan Lengkap
Pemerintah Percepat Pengangkatan 1,18 Juta CASN dan PPPK: Jadwal Terbaru dan Persyaratan Lengkap
Jakarta - Kabar baik bagi para calon aparatur sipil negara (CASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemerintah, melalui Presiden Prabowo Subianto, telah menginstruksikan percepatan proses pengangkatan CASN dan PPPK, dengan target penyelesaian pada Juni dan Oktober 2025.
Keputusan ini menjadi angin segar setelah sebelumnya muncul kekhawatiran terkait penundaan pengangkatan yang direncanakan pada Oktober 2025 untuk CASN dan Maret 2026 untuk PPPK. Langkah percepatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di berbagai sektor.
Rincian Jadwal dan Jumlah Formasi
Sesuai dengan arahan terbaru, pelantikan CASN menjadi ASN ditargetkan paling lambat Juni 2025. Sementara itu, pelantikan calon PPPK menjadi PPPK diharapkan dapat terlaksana paling lambat Oktober 2025. Total formasi yang akan diisi pada tahun anggaran 2024 mencapai angka fantastis, yakni 1.185.243 orang atau hampir 1,2 juta orang. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- CASN: 179.090 orang
- Calon PPPK (Seleksi Tahap I): 677.638 orang
- Calon PPPK (Seleksi Tahap II): 328.515 orang
Persyaratan Pengangkatan yang Harus Dipenuhi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyanintini menekankan pentingnya percepatan pengangkatan ini dan meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk segera menindaklanjuti. Namun, percepatan ini harus tetap memperhatikan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga/pemda dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Agar pengangkatan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan," tegas Rini dalam keterangan resminya.
Berikut adalah enam persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk dapat mengangkat CASN dan PPPK:
- Proses Seleksi: Telah menyelesaikan proses seleksi bagi peserta yang telah mendaftar, mengikuti seleksi, dan dinyatakan lulus.
- Persetujuan Teknis dan NIP (CASN): Instansi telah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN (proses pemberkasan).
- Usulan NIPPPK (PPPK): Instansi telah mengusulkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK/NIPPPK (proses pemberkasan).
- Penerbitan NIP CPNS/NI PPPK: Instansi telah mendapatkan penerbitan NIP CPNS/NI PPPK yang diterima PPK.
- Surat Pernyataan: Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi.
- Anggaran dan Infrastruktur: Instansi telah menyiapkan anggaran (tertuang dalam DIPA K/L/D), sarana, dan prasarana untuk mengangkat CASN.
Dengan dipenuhinya seluruh persyaratan ini, diharapkan proses pengangkatan CASN dan PPPK dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga memperkuat birokrasi dan pelayanan publik di seluruh Indonesia.