Kemenaker Klaim Pencairan JHT Eks-Pekerja Sritex Hampir Rampung, Proses Re-Hiring Terus Digenjot

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan progres signifikan dalam pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mantan pekerja Sritex Group. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa proses pencairan JHT telah mencapai angka 90%. Sementara itu, untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pencairan tercatat sebesar 70% dari total klaim yang diajukan.

"Kita hadir untuk mengawal hak-hak pekerja, memastikan proses PHK sesuai regulasi. Alhamdulillah, pencairan JHT sudah sebagian besar selesai, mencapai 90%. Bahkan mendekati 100%," ujar Yassierli saat memberikan keterangan di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025). Ia menambahkan, besaran JHT yang diterima oleh para pekerja bervariasi, terutama bagi mereka yang telah menabung selama 20 hingga 30 tahun.

Kemnaker telah menurunkan tim khusus untuk mempercepat proses verifikasi dan pencairan klaim JHT dan JKP bagi eks-karyawan Sritex. Total klaim yang diurus oleh Kemnaker mencapai lebih dari 9.000 kasus. Pemerintah berupaya memastikan hak-hak pekerja terpenuhi di tengah situasi sulit yang dialami perusahaan tekstil tersebut.

Selain fokus pada pencairan JHT dan JKP, Kemnaker juga aktif mengawal proses rekrutmen kembali eks-pekerja Sritex oleh investor baru. Yassierli menyatakan bahwa sebagian besar mantan pekerja telah menandatangani kontrak kerja baru, namun enggan memberikan angka pasti terkait jumlah pekerja yang telah dipekerjakan kembali. Ia menjelaskan bahwa kurator perusahaan memainkan peran penting dalam memfasilitasi proses re-hiring ini.

"Kurator membuka opsi untuk mempekerjakan kembali, dan Alhamdulillah sudah ada pendataan dan kontrak dengan investor. Ini yang bisa saya sampaikan saat ini," ungkapnya. Ia menambahkan bahwa angka 10.000 yang sebelumnya beredar merupakan gabungan dari berbagai komponen, dan Serikat Pekerja turut membantu proses pendataan dan negosiasi.

Yassierli meyakini bahwa masuknya investor baru akan memberikan harapan bagi eks-karyawan Sritex untuk kembali bekerja. Ia berpendapat bahwa investor akan lebih memilih untuk mempekerjakan kembali karyawan lama karena mereka telah memiliki pengalaman dan keahlian yang sesuai dengan kebutuhan operasional pabrik.

"Investor tentu berharap yang bekerja sesuai dengan sebelumnya. Pabrik, mesin, dan bisnisnya sama. Mereka akan sangat senang jika yang bekerja adalah yang sebelumnya, sehingga tidak perlu merekrut dan melatih yang baru. Ini sangat masuk akal," paparnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi eks-karyawan Sritex, Yassierli menjelaskan bahwa hal tersebut berada di bawah wewenang kurator. Ia menegaskan bahwa kasus pailit Sritex berbeda dengan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada umumnya, sehingga penanganan THR juga akan mengikuti prosedur yang berlaku dalam proses kepailitan.

"Kasus ini pailit, beda dengan PHK biasa. Pailit memang domainnya kurator. Kami sudah menyampaikan harapan dari pekerja, dan kita lihat perkembangan dari kurator," pungkas Yassierli.

Poin-poin penting:

  • Pencairan JHT eks-pekerja Sritex mencapai 90%.
  • Pencairan JKP mencapai 70%.
  • Kemnaker mengawal proses re-hiring oleh investor baru.
  • Kurator perusahaan berperan dalam proses rekrutmen kembali.
  • THR eks-karyawan Sritex menjadi wewenang kurator.