Penggerebekan Pabrik Kosmetik Ilegal di Tangsel: Ribuan Produk Berbahaya dan Omzet Miliaran Rupiah Terungkap
Pabrik Kosmetik Ilegal di Tangerang Selatan Digerebek BPOM: Produksi 5.000 Produk Per Hari Terungkap
Sebuah pabrik kosmetik ilegal yang beroperasi di sebuah rumah mewah di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, digerebek oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pada Rabu (19/3/2025). Penggerebekan ini mengungkap skala produksi yang mencengangkan, dengan kemampuan menghasilkan hingga 5.000 produk skincare per hari. Produk-produk ilegal ini kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk kota-kota besar seperti Medan, Semarang, dan Makassar.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pabrik tersebut tidak memiliki izin resmi, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), dan tidak memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). "Hasil produksinya per hari itu bisa mencapai 5.000 pcs dan omzet penjualan sekitar Rp 1 miliar per bulan," ungkap Taruna Ikrar.
Bahan Berbahaya Ditemukan dalam Produk Ilegal
Dalam penggerebekan tersebut, BPOM menemukan berbagai bahan berbahaya yang digunakan dalam produksi skincare ilegal ini. Bahan-bahan tersebut meliputi:
- Hidrokuinon
- Tretinoin
- Betametason
- Deksametason
- Klindamisin
Penggunaan bahan-bahan ini sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen dan dilarang dalam produk kosmetik.
Produk yang dihasilkan oleh pabrik ilegal ini meliputi berbagai jenis skincare seperti krim malam, krim siang, sabun cuci muka, dan body lotion. Seluruh proses produksi dan distribusi dilakukan secara terstruktur, melibatkan sekitar 40 pekerja dan memanfaatkan media sosial sebagai sarana pemasaran.
Tindakan Hukum dan Penyitaan Barang Bukti
Dalam operasi penggerebekan tersebut, BPOM RI berhasil menyita ribuan produk jadi, bahan baku berbahaya, peralatan produksi ilegal, dan dokumen-dokumen penjualan. Pasangan suami istri (pasutri) berinisial K dan IKC yang merupakan pemilik pabrik sekaligus berprofesi sebagai apoteker, telah diamankan oleh pihak berwajib.
"Kami kenakan Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," tegas Taruna Ikrar.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk skincare dan memastikan produk tersebut memiliki izin edar resmi dari BPOM. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan produk kosmetik yang mencurigakan atau tidak memiliki izin edar.