Pelarian Berakhir: Polisi Bekuk Pembobol Kedai di Kebayoran Baru Setelah Sebulan Buron

Pelarian Berakhir: Polisi Bekuk Pembobol Kedai di Kebayoran Baru Setelah Sebulan Buron

Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MIM (29), yang diduga kuat sebagai pelaku pembobolan sebuah kedai makanan bernama Koedapan Nusantara di kawasan Kebayoran Baru. Penangkapan MIM dilakukan di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (19/3/2025), mengakhiri pelariannya yang berlangsung sejak akhir Februari.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial MK (25), pemilik Kedai Koedapan Nusantara, yang mendapati tempat usahanya dalam keadaan berantakan pada Jumat pagi, 28 Februari 2025. MK menemukan kunci kedainya telah dirusak dan setelah melakukan pemeriksaan, mendapati sebuah tablet Samsung Galaxy Tab A9+ 5G miliknya raib.

Menanggapi laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Tim penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi, dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area kedai.

"Dari hasil pemeriksaan CCTV, terlihat seorang pria yang mengenakan kaos merah terekam sedang mengambil barang dari dalam kedai," ungkap Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar. Rekaman tersebut juga memperlihatkan pelaku melarikan diri setelah berhasil mengambil barang curian.

Berbekal bukti petunjuk dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran. Upaya pencarian membuahkan hasil ketika MIM berhasil diamankan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat penangkapan, MIM tidak melakukan perlawanan.

Saat ini, MIM telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif pelaku melakukan pembobolan dan mencari tahu apakah MIM terlibat dalam kasus kejahatan lainnya.

Atas perbuatannya, MIM akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Poin Penting Kasus:

  • Korban: MK (25), pemilik Kedai Koedapan Nusantara
  • Pelaku: MIM (29)
  • Barang Bukti: Satu unit Samsung Galaxy Tab A9+ 5G
  • Lokasi Kejadian: Kedai Koedapan Nusantara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 7 tahun penjara