Penyaluran Zakat Nasional 2025: Kemenag Optimalkan DTSEN untuk Ketepatan Sasaran

Kemenag Mantapkan Penyaluran Zakat Nasional Berbasis DTSEN Guna Efektivitas Bantuan

Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah strategis dalam penyaluran zakat nasional tahun 2025 dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan zakat benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan membutuhkan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan DTSEN sebagai acuan utama pendistribusian zakat. "Kami akan mengikuti keputusan pemerintah melalui DTSEN untuk memastikan ketepatan sasaran," ujarnya di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat.

DTSEN Sebagai Instrumen Validasi Penerima Zakat

Penggunaan DTSEN, menurut Abu Rokhmad, sangat krusial dalam memvalidasi data masyarakat miskin ekstrem yang berhak menerima zakat. Dengan data yang terpusat dan terverifikasi, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih penyaluran dan tercipta sinergi antara data pemerintah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta lembaga amil zakat lainnya.

"DTSEN memastikan data yang sama antara pemerintah dan lembaga zakat, menghindari tumpang tindih dan meningkatkan efisiensi," jelasnya.

Prioritas Penyaluran Zakat

Kemenag memprioritaskan penyaluran zakat ke wilayah-wilayah yang paling membutuhkan, khususnya daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T), serta wilayah dengan tingkat kemiskinan ekstrem yang tinggi.

  • Daerah 3T
  • Wilayah dengan tingkat kemiskinan ekstrem tinggi

"Wilayah 3T dan daerah dengan kemiskinan ekstrem menjadi prioritas utama," kata Abu Rokhmad.

Transformasi Penerima Zakat Menjadi Pemberi Zakat

Tujuan utama dari penyaluran zakat ini adalah untuk memberdayakan masyarakat kurang mampu agar dapat meningkatkan taraf hidup mereka. Diharapkan, dengan bantuan zakat yang tepat sasaran, mereka dapat mandiri secara ekonomi dan bahkan bertransformasi dari penerima zakat (mustahik) menjadi pemberi zakat (muzaki).

"Kami berharap penerima zakat dapat merasakan manfaat nyata dan mampu mengubah status mereka menjadi muzaki," ungkap Abu Rokhmad.

Sinkronisasi Data DTSEN

Saat ini, Kemenag masih menunggu hasil sinkronisasi data DTSEN yang sedang dilakukan oleh beberapa kementerian dan Badan Pusat Statistik (BPS). Proses sinkronisasi ini penting untuk memastikan data yang digunakan akurat dan mutakhir, sehingga penyaluran zakat dapat berjalan efektif dan efisien.

Dengan pemanfaatan DTSEN, Kemenag optimis penyaluran zakat nasional tahun 2025 akan lebih tepat sasaran dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama di wilayah-wilayah prioritas. Keberhasilan program ini diharapkan dapat berkontribusi pada upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.