Ayah di Lombok Tengah Jadi Tersangka Usai Aniaya Anak Kandung dengan Sajam, Aksi Brutal Terekam CCTV

Fajran Alias Sekop Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Anak

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menetapkan Fajran alias Sekop (35), seorang pria warga Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak kandungnya yang berusia 10 tahun. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum yang menunjukkan adanya luka akibat senjata tajam.

"Pelaku telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun," ujar Kasat Reskrim Iptu Luk Luk Il Maqnum kepada awak media pada Rabu (19/3/2025). Lebih lanjut, Iptu Luk Luk Il Maqnum menegaskan bahwa tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Lombok Tengah sejak tanggal 17 Maret.

Kronologi Kejadian Penganiayaan

Kasus ini bermula dari permasalahan uang sisa pembayaran daging sapi sebesar Rp 100 ribu yang dititipkan Fajran kepada anaknya untuk diserahkan kepada seorang bernama Awaludin. Awaludin kemudian mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Fajran mengenai uang tersebut. Fajran membenarkan bahwa uang itu telah dititipkan kepada korban.

Namun, ketika Fajran menanyakan keberadaan uang tersebut kepada anaknya, ditemukan hanya Rp 80 ribu. Korban mengaku telah menggunakan Rp 20 ribu untuk membeli kembang api. Pengakuan ini memicu emosi Fajran, yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sapu.

Tidak hanya itu, Fajran juga menggunakan potongan ujung pedang untuk menyerang kepala korban. Korban berusaha melindungi diri dengan menepis serangan tersebut menggunakan tangannya, mengakibatkan luka pada kedua tangannya. Akibat penganiayaan tersebut, korban dilarikan ke Puskesmas Puyung untuk mendapatkan perawatan medis, sementara tersangka diamankan oleh warga sekitar.

Aksi Brutal Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial

Aksi kekerasan yang dilakukan Fajran terhadap anaknya sempat terekam oleh kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial. Rekaman tersebut menunjukkan Fajran mengejar anaknya sambil membawa senjata tajam. Fajran memukul korban hingga tersungkur di depan warung tetangga, kemudian secara membabi buta memukuli korban dengan pisau. Bahkan, Fajran juga menginjak kepala dan badan anaknya berkali-kali.

Aksi penganiayaan tersebut baru berhenti setelah seorang pengendara motor yang melintas menghentikan tindak kekerasan tersebut.

Berikut adalah poin penting dari kejadian ini:

  • Motif: Emosi pelaku karena uang yang dititipkan kepada korban digunakan untuk membeli kembang api.
  • Alat: Sapu dan potongan ujung pedang.
  • Dampak: Luka pada tubuh korban dan trauma psikologis.
  • Tindakan Hukum: Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
  • Bukti: Rekaman CCTV yang viral di media sosial.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan kecaman luas terhadap tindakan kekerasan terhadap anak. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan apapun terhadap anak dan melaporkan segala bentuk kekerasan kepada pihak berwajib.