Kejati Jatim Intensifkan Investigasi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK, Alamat Rekanan Misterius

Kejati Jatim Perdalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK, Alamat Rekanan Tak Terlacak

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus mengintensifkan penelusuran kasus dugaan korupsi dana hibah pengadaan alat praktik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta tahun 2017. Kasus ini, yang melibatkan anggaran sebesar Rp 65 miliar di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, memasuki babak baru dengan fokus pada penelusuran keberadaan rekanan yang diduga terlibat.

Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik Kejati Jatim mengungkapkan kesulitan dalam menemukan alamat kantor dua perusahaan rekanan yang memenangkan tender proyek pengadaan alat tersebut, yaitu PT DDR dan PT DSM. Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menyampaikan bahwa upaya pencarian alamat kedua perusahaan tersebut belum membuahkan hasil. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas dan keberadaan fisik perusahaan yang terlibat dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini.

"Tim di lapangan telah berupaya melakukan penelusuran, namun alamat kantor kedua rekanan ini belum ditemukan," ujar Mia Amiati. Pernyataan ini mengindikasikan adanya potensi masalah yang lebih besar dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada saat itu.

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan sejumlah tempat tinggal yang terkait dengan perkara ini. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana korupsi. Namun, fokus kini beralih pada upaya mengungkap keberadaan PT DDR dan PT DSM.

Temuan Sementara dan Langkah Selanjutnya

Menurut Mia Amiati, pengadaan barang untuk 25 SMK swasta tersebut dibagi menjadi dua paket pekerjaan. Paket pertama, senilai lebih dari Rp 30,5 miliar, diperuntukkan bagi 12 SMK swasta. Sementara paket kedua, dengan nilai lebih dari Rp 33 miliar, ditujukan untuk 13 SMK swasta. PT DDR dan PT DSM diketahui sebagai pemenang tender untuk kedua paket proyek tersebut.

Namun, hasil investigasi awal menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara barang yang dikirim dengan kebutuhan jurusan di sekolah-sekolah penerima. Selain itu, terdapat pula dugaan mark-up harga yang signifikan. Temuan ini mengarah pada indikasi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

Berikut rincian temuan sementara:

  • Ketidaksesuaian Barang: Alat praktik yang diterima SMK tidak sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan jurusan yang ada.
  • Indikasi Mark-Up Harga: Harga pengadaan barang diduga digelembungkan, menyebabkan kerugian negara.
  • Alamat Rekanan Tidak Jelas: Keberadaan fisik PT DDR dan PT DSM dipertanyakan karena alamat kantor tidak dapat ditemukan.

Meskipun demikian, Kejati Jatim belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif dan menganalisis barang bukti yang telah dikumpulkan. Mia Amiati berharap agar penetapan tersangka dapat segera dilakukan dalam waktu dekat.

"Kami berharap dalam waktu dekat dapat segera menetapkan tersangka setelah seluruh bukti dan keterangan saksi terkumpul," pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah SMK ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera diusut tuntas oleh Kejati Jatim. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Hilangnya alamat rekanan menjadi misteri yang harus dipecahkan untuk menuntaskan kasus ini.