Terungkap di Persidangan: Peran Sentral Edi dalam Jaringan Ladang Ganja Ilegal di Lereng Semeru
Terungkap di Persidangan: Peran Sentral Edi dalam Jaringan Ladang Ganja Ilegal di Lereng Semeru
Kasus penemuan ladang ganja di lereng Gunung Semeru, yang terletak di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang mencuat pada September 2024 ini kembali diperbincangkan setelah dikaitkan dengan sejumlah kebijakan BBTNBTS, seperti pembatasan penggunaan drone dan kewajiban pendampingan bagi pendaki. Saat ini, lima dari enam terdakwa sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang, setelah satu terdakwa, Ngatoyo, meninggal dunia akibat penyakit diabetes.
Fokus utama persidangan adalah peran seorang individu bernama Edi, yang dituding sebagai tokoh kunci di balik operasi penanaman ganja ilegal ini. Tiga terdakwa, Tomo, Tono, dan Bambang, secara konsisten menyebut nama Edi sebagai dalang utama di balik aktivitas ilegal tersebut. Lalu, seberapa besar peran Edi dalam kasus ini?
Peran Krusial Edi dalam Operasi Ladang Ganja
Berdasarkan kesaksian para terdakwa, peran Edi sangatlah signifikan dan mencakup beberapa aspek penting:
-
Rekrutmen dan Iming-iming:
Edi dituduh merekrut warga Dusun Pusung Duwur untuk menanam ganja dengan iming-iming bayaran menggiurkan. Bambang mengaku dijanjikan upah Rp 150.000 per hari, sementara Tono dijanjikan Rp 4.000.000 per kilogram saat panen. Namun, para terdakwa mengklaim belum menerima pembayaran apapun dari Edi.
Edi juga menjanjikan perlindungan jika aktivitas mereka terdeteksi oleh polisi hutan. Tomo menirukan ucapan Edi: "Kalau ada apa-apa sampai ketangkap polisi saya tanggung jawab."
-
Penyediaan Sumber Daya:
Edi tidak hanya merekrut tenaga kerja, tetapi juga menyediakan seluruh sumber daya yang dibutuhkan untuk menanam ganja. Ini termasuk:
- Lahan: Edi telah menentukan lokasi lahan seluas 6.000 meter persegi yang akan ditanami ganja. Ketika para terdakwa tiba, lahan tersebut sudah bersih dan siap ditanami.
- Bibit: Edi menyediakan bibit ganja. Para petani hanya bertugas menanamnya saja. Asal bibit tersebut tidak diketahui oleh para terdakwa. Mereka hanya tahu bahwa Edi adalah seorang tengkulak sayur yang sering mengirim barang ke Malang dan Surabaya. Diduga, Edi memanfaatkan perjalanan tersebut untuk mendapatkan bibit ganja.
- Pupuk: Edi juga menyediakan pupuk yang diantarkan langsung ke rumah masing-masing terdakwa. Mereka kemudian membawa pupuk tersebut ke ladang ganja.
-
Pengumpul Hasil Panen:
Hasil panen ganja rencananya akan diserahkan kepada Edi. Namun, para terdakwa mengklaim belum pernah melakukan panen. Meskipun demikian, Bambang sebelumnya mengaku kepada polisi bahwa ia pernah memanen 2 kilogram ganja dan dijual kepada Edi seharga Rp 4.000.000 per kilogram.
Para terdakwa juga mengaku tidak mengetahui siapa saja pihak lain yang terlibat dalam penanaman ganja ini. Mereka tidak saling mengetahui lokasi lahan masing-masing dan tidak tahu siapa saja yang berbisnis ganja dengan Edi.
Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan semakin memperjelas peran sentral Edi dalam jaringan ladang ganja ilegal di lereng Gunung Semeru. Pihak berwajib diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.