Pabrik Skincare Ilegal di Tangerang Selatan Raup Omzet Miliaran Rupiah dari Bahan Berbahaya
Pabrik Skincare Ilegal di Tangerang Selatan Digerebek: Omzet Fantastis di Balik Bahan Berbahaya
Penggerebekan sebuah pabrik skincare ilegal di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, mengungkap fakta mengejutkan tentang bisnis gelap yang meraup keuntungan miliaran rupiah setiap bulannya. Pasangan suami istri berinisial K dan IKC, otak di balik operasi ilegal ini, kini harus berurusan dengan hukum akibat perbuatan mereka.
Omzet Mencapai Rp 1 Miliar Per Bulan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa omzet penjualan pabrik skincare ilegal ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 1 miliar setiap bulan. Dalam sehari, mereka mampu memproduksi hingga 5.000 produk skincare.
Produk-produk ilegal tersebut dipasarkan ke berbagai wilayah di Indonesia, dengan fokus utama di kota-kota besar seperti Semarang, Medan, dan Makassar. Jaringan distribusi yang luas ini menunjukkan betapa terorganisirnya bisnis ilegal ini.
Bahan Berbahaya dalam Skincare Ilegal
Ironisnya, keuntungan besar ini diraih dengan mengorbankan kesehatan konsumen. Pabrik skincare ilegal ini menggunakan bahan-bahan berbahaya dalam produknya, seperti hidrokuinon, tretinoin, betametason, deksametason, dan klindamisin. Bahan-bahan ini dikenal memiliki efek samping serius bagi kesehatan kulit dan tubuh secara keseluruhan.
"Ini jelas berbahaya bagi kesehatan karena punya dampak buruk bagi tubuh. Karena ada bahan-bahan seperti hidroquinone yang bisa menimbulkan efek samping serius jika digunakan," tegas Taruna Ikrar.
Fasilitas Produksi dan Tenaga Kerja
Penggerebekan tersebut juga mengungkap fasilitas produksi yang cukup besar, termasuk dua mixer berkapasitas 1 ton, tujuh mixer kecil, timbangan analitik, dan kendaraan pengangkut. BPOM juga menyita dokumen pembelian bahan baku dan nota penjualan sebagai barang bukti.
Pabrik ini mempekerjakan sekitar 40 orang, yang terbagi dalam berbagai divisi, mulai dari keuangan, gudang, produksi, pengemasan, hingga pengiriman. Para pekerja ini bekerja sama dengan jasa ekspedisi untuk mendistribusikan produk ilegal ke seluruh Indonesia. Diduga pemilik juga merekrut apoteker untuk memuluskan bisnis haramnya ini.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Hukuman
Pabrik skincare ilegal ini tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Hal ini menunjukkan bahwa bisnis ini tidak memiliki izin resmi dan tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pasutri K dan IKC kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar atas pelanggaran Undang-undang Nomor 17 Pasal 435 dan 436 tentang Kesehatan.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggerebekan tersebut, BPOM menyita ribuan produk skincare ilegal yang mengandung zat berbahaya. Produk-produk tersebut meliputi krim malam, krim siang, sabun cuci muka, dan body lotion. Botol-botol produk ini ditemukan di ruang depan rumah, sementara ruang belakang rumah dijadikan lokasi produksi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare. Pastikan produk yang Anda gunakan memiliki izin resmi dari BPOM dan terbuat dari bahan-bahan yang aman.
Rincian Barang Bukti yang Disita:
- Ribuan produk skincare ilegal
- Dua mixer berkapasitas 1 ton
- Tujuh mixer kecil
- Timbangan analitik
- Kendaraan pengangkut
- Dokumen pembelian bahan baku
- Nota penjualan