Gelombang Penertiban Tempat Wisata: Kemenparekraf Berupaya Jaga Kepercayaan Investor

Kemenparekraf Respons Penertiban Tempat Wisata dengan Upaya Jaga Iklim Investasi

Serangkaian penertiban tempat wisata, mulai dari pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak hingga penyegelan Bobocabin dan Eiger Adventure Land, telah memicu kekhawatiran di kalangan investor mengenai keamanan investasi di sektor pariwisata Indonesia. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berupaya merespons situasi ini dengan serangkaian langkah koordinasi dan komunikasi.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Rizki Handayani Mustafa, menegaskan komitmen kementerian untuk menjalin komunikasi yang intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengusaha, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan pemahaman mengenai regulasi dan memastikan implementasi yang jelas dan konsisten.

"Kami melihat ini sebagai masalah komunikasi. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan semua pihak memiliki informasi yang sama dan memahami proses yang perlu dilalui," ujar Rizki dalam jumpa media.

Klarifikasi Perizinan dan Komitmen Lingkungan

Rizki menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pengelola Bobocabin Gunung Mas dan Eiger Adventure Land, dua objek wisata yang sempat disegel oleh KLHK. Dari informasi yang diperoleh, Eiger Adventure Land telah memiliki perizinan yang lengkap dan penggunaan lahan mereka masih di bawah batas yang diizinkan. Selain itu, pengelola juga menunjukkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan melalui berbagai kegiatan, seperti penanaman pohon.

"Eiger Adventure Land telah melakukan berbagai aktivitas pelestarian lingkungan. Luasan yang dibangun juga sangat kecil. Kami prihatin dengan kondisi ini karena dapat berdampak pada kepercayaan investor. Kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut di lapangan untuk memahami situasinya secara utuh," jelas Rizki.

Bobocabin juga dilaporkan telah memiliki perizinan dan tata ruang yang jelas. Kemenparekraf akan terus berkoordinasi dengan KLHK dan pemerintah daerah untuk mengkaji akar permasalahan satu per satu.

Pentingnya Kajian Hidrologi dan Tahapan Penertiban

Kemenparekraf menekankan pentingnya kajian hidrologi yang komprehensif untuk memahami dampak pembangunan terhadap lingkungan, terutama terkait isu banjir. Kajian ini akan membantu mengidentifikasi kontribusi masing-masing unit usaha terhadap potensi risiko banjir.

"Kita perlu ada kajian terlebih dahulu terkait dengan hidrologi. Berapa persen sih dari masing-masing unit itu memberikan dampak?" kata Rizki.

Kemenparekraf juga menyoroti pentingnya tahapan penertiban yang jelas dan transparan. Sebelum melakukan tindakan pembongkaran, pengusaha perlu diberikan peringatan dan kesempatan untuk melengkapi kekurangan atau memperbaiki pelanggaran. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lapangan kerja, sosial, dan ekonomi.

"Biasanya kan suka ada peringatan satu, peringatan dua, sehingga mereka bisa melengkapi yang kurang atau mengetahui hal yang tidak boleh. Kalau memang mereka salah ya wajar kalau dibongkar. Tapi tentunya dengan tahapan-tahapan," tegas Rizki.

Imbauan untuk Kepatuhan Regulasi dan Investasi Berkelanjutan

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengimbau seluruh pengusaha pariwisata untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan melengkapi semua perizinan yang diwajibkan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kepatuhan terhadap regulasi ini merupakan kunci untuk mewujudkan pariwisata berkelanjutan yang selaras dengan kelestarian alam.

Menparekraf juga berharap agar tidak ada lagi pembongkaran sepihak tanpa komunikasi yang memadai. Tindakan sepihak dapat menciptakan preseden buruk bagi iklim investasi di Indonesia.

"Pembongkaran ini tidak boleh dilakukan secara sepihak, terlebih jika legalitas suatu usaha sudah diurus dengan sah. Pembongkaran sepihak bisa jadi sebuah preseden buruk bagi iklim investasi atau usaha di Indonesia," pungkas Sandiaga.

Kemenparekraf akan terus berupaya menjembatani komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha pariwisata untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan. Upaya ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan sektor pariwisata yang bertanggung jawab.

Daftar Perizinan yang Wajib Dimiliki:

  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
  • Persetujuan Lingkungan
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)