KPK Soroti Kepatuhan LHKPN Ifan Seventeen Pasca-Penunjukan sebagai Dirut PFN

KPK Pertanyakan Laporan Harta Kekayaan Ifan Seventeen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi khusus terhadap kepatuhan Ifan Seventeen dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini menyusul penunjukan Ifan, yang lebih dikenal sebagai seorang musisi, sebagai Direktur Utama Perum Produksi Film Negara (PFN) pada pertengahan Maret 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa Ifan Seventeen termasuk dalam kategori Wajib Lapor LHKPN. Kewajiban ini melekat pada dirinya sejak resmi menduduki jabatan sebagai Dirut PFN. "Yang bersangkutan masuk dalam kategori Wajib Lapor," ujar Budi, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.

Batas Waktu Pelaporan Terlewati

Menurut Budi, batas waktu penyampaian LHKPN adalah tiga bulan sejak tanggal pelantikan atau pengangkatan dalam jabatan tersebut. Namun, hingga saat ini, Ifan Seventeen belum memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaannya. "Belum (menyampaikan LHKPN)," ungkap Budi, menimbulkan pertanyaan mengenai alasan keterlambatan tersebut.

Penunjukan Ifan Seventeen Sempat Menuai Sorotan

Penunjukan Ifan sebagai Dirut PFN sebelumnya sempat menjadi perbincangan publik. Banyak pihak yang mempertanyakan kompetensi Ifan di bidang perfilman, mengingat ia lebih dikenal sebagai seorang penyanyi. Keraguan ini muncul karena PFN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di industri perfilman, sehingga diharapkan dipimpin oleh sosok yang memiliki pengalaman dan pengetahuan yang mendalam di bidang tersebut.

Klarifikasi Ifan Seventeen Terkait Pengalaman di Dunia Film

Menanggapi keraguan tersebut, Ifan Seventeen memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa dirinya bukanlah orang baru di industri film. Ifan mengungkapkan bahwa sejak tahun 2019, ia telah memiliki rumah produksi (production house). "Nggak, kebetulan kan. Jadi kebetulan, banyak publik yang belum tahu sebenarnya dari tahun 2019 aku itu udah punya PH, production house," jelasnya saat ditemui di Gedung PFN, Jakarta Timur.

Lebih lanjut, Ifan memaparkan bahwa dirinya pernah terlibat sebagai executive producer dalam sebuah film yang cukup populer di salah satu platform OTT (over the top) milik pemerintah Indonesia pada tahun 2021. Ia juga memproduseri film "Kemarin", yang menceritakan perjalanan band Seventeen dan tragedi tsunami Banten 2018.

Mengatasi Kekurangpahaman Publik

Ifan mengakui bahwa sebagian besar masyarakat lebih mengenalnya sebagai seorang penyanyi. Namun, ia berpendapat bahwa hal ini disebabkan oleh kurangnya informasi mengenai keterlibatannya di dunia perfilman. "Jadi, ya mungkin, netizen tahunya aku nyanyi aja. Sebenernya di situ masalahnya, ketidaktahuan aja," kata Ifan dengan santai.

KPK akan terus memantau kepatuhan Ifan Seventeen dalam melaporkan LHKPN. Keterbukaan dan akuntabilitas pejabat publik merupakan hal yang krusial dalam upaya pencegahan korupsi.