MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Terancam Disita: Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya

Kemenangan Antam di MA: Aset Budi Said dalam Pusaran Penyitaan

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terkait kasus gugatan perdata yang diajukan oleh pengusaha asal Surabaya, Budi Said, terkait transaksi jual beli emas seberat 1,1 ton. Putusan ini membatalkan putusan PK sebelumnya yang memenangkan Budi Said, dan dengan demikian, membebaskan Antam dari kewajiban untuk menyerahkan emas atau menggantinya dengan uang.

Anggota Komisi III DPR RI, Andi Muzakkir Aqil, memberikan tanggapannya atas putusan penting ini. Menurutnya, dengan dikabulkannya PK Antam, maka putusan tersebut bersifat final dan mengikat, serta tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaannya. Kemenangan Antam ini membuka jalan bagi pemulihan kerugian yang dialami perusahaan akibat sengketa ini.

"Setelah Antam menang PK 2, tugas selanjutnya adalah bagaimana memastikan eksekusi berjalan dengan lancar. Percuma menang kalau misalnya eksekusinya nanti terkendala," ujar Muzakkir, menekankan pentingnya implementasi putusan MA secara efektif.

Implikasi signifikan dari putusan MA ini adalah potensi penyitaan aset-aset milik Budi Said. Muzakkir Aqil menjelaskan bahwa aset-aset tersebut dapat diblokir dan digunakan untuk membayar kerugian yang diderita oleh Antam akibat kasus ini. Hal ini tentu menjadi pukulan telak bagi Budi Said, yang sebelumnya sempat memenangkan gugatan di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya.

Dasar Hukum PK Kedua dan Validitas Putusan MA

Muzakkir Aqil juga menyoroti dasar hukum yang mendasari pengajuan PK kedua oleh Antam. Ia menjelaskan bahwa PK kedua dimungkinkan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023, yang mengatur tentang pengajuan PK kedua jika terdapat dua putusan yang saling bertentangan. Dalam kasus ini, MA menilai bahwa terdapat pertentangan antara putusan kasasi yang memenangkan Budi Said dengan putusan PK pertama yang diajukan Antam.

"Peninjauan kembali (PK) kedua diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023. PK kedua dapat diajukan jika terdapat dua putusan yang saling bertentangan. Dan juga sudah sesuai dengan hukum acara. Oleh karenanya kemenangan Antam di PK itu sah," tegas Muzakkir.

Dengan demikian, putusan MA yang mengabulkan PK Antam dianggap sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi Antam dan membuka jalan bagi pemulihan kerugian yang dialaminya.

Kilas Balik Kasus Budi Said vs. Antam

Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh Budi Said terhadap Antam di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 158/PDT.G/2020/PN.SBY. Budi Said mengklaim bahwa Antam belum menyerahkan seluruh emas yang telah dibelinya seberat 1,1 ton. Pada tanggal 13 Januari 2021, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said dan memerintahkan Antam untuk menyerahkan emas atau menggantinya dengan uang.

Antam kemudian mengajukan banding, namun kalah. Budi Said lalu mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung mengabulkan kasasinya. Antam kemudian mengajukan PK, namun ditolak, sehingga Antam harus menyerahkan emas 1,1 ton ke Budi Said. Antam tak menyerah dan mengajukan PK kedua yang kini dikabulkan MA.

Putusan MA ini menjadi babak baru dalam sengketa panjang antara Budi Said dan Antam. Kemenangan Antam di tingkat PK membuka peluang bagi pemulihan kerugian perusahaan, sementara Budi Said menghadapi potensi penyitaan aset untuk membayar ganti rugi kepada Antam. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi contoh penting tentang kompleksitas sengketa bisnis dan proses hukum di Indonesia.

Daftar Pihak yang Terlibat dalam Putusan MA:

  • Ketua Majelis Hakim: Hakim Agung Suharto
  • Anggota Majelis Hakim: Hamdi, Syamsul Ma'arif, Lucas Prakoso, Agus Subroto

Putusan ini dibacakan pada 11 Maret 2025, dengan perubahan penetapan Ketua Majelis pada 18 November 2024 dan 19 Desember 2024.