Residivis Perampokan dengan Kapak di Depok Kembali Berulah, Perkosa Korban dan Ancam dengan Pembunuhan
Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang residivis perampokan yang melakukan aksi keji di sebuah rumah di Depok. Tersangka, yang sebelumnya pernah mendekam di penjara atas kasus serupa, tidak hanya melakukan perampokan, tetapi juga melakukan pemerkosaan terhadap pemilik rumah serta mengancam korban dengan kapak.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (15/3/2025) dini hari. Pelaku berhasil menyusup ke dalam rumah korban saat wanita tersebut sedang tertidur lelap. Menurut keterangan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, korban yang berusia 36 tahun dan tinggal seorang diri, terkejut saat mendapati pelaku sudah berada di dalam kamarnya dan menarik selimutnya.
Ancaman dan Pemerkosaan
Pelaku kemudian mengancam korban dengan kapak yang dibawanya. Dengan brutal, pelaku memaksa korban untuk membuka pakaiannya dan mengancam akan membunuhnya jika berteriak. Korban yang ketakutan terpaksa menuruti perintah pelaku, yang kemudian melakukan pemerkosaan di rumahnya sendiri.
"Pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya, dan sempat diancam akan dibunuh jika korban berteriak. Setelah korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," jelas Ressa.
Pelarian dan Penangkapan
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengambil ponsel korban dan menyuruhnya masuk ke kamar mandi sebelum melarikan diri. Polisi segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pada Selasa (18/3/2025), hanya tiga hari setelah kejadian. Menurut keterangan Ade Ary kepada wartawan, tersangka RR menjual ponsel curiannya kepada rekannya sesama penghuni kos, yaitu tersangka HHP, seharga Rp 700 ribu. Uang hasil penjualan tersebut digunakan tersangka RR untuk membeli narkoba jenis sabu.
Korban dalam Kondisi Aman
Saat ini, korban telah mendapatkan penanganan dan dalam kondisi aman. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Residivis Kasus Pemerkosaan dan Pengedar Narkoba
"(Residivis kasus) Pemerkosaan dan telah divonis di tahun 2016," terang Ade Ary.
Selain sebagai residivis kasus pemerkosaan, pelaku juga diketahui sebagai pengangguran yang berprofesi sebagai kurir dan penjual narkoba. Polisi mengungkapkan bahwa uang hasil menjual barang curian korban digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
"Dia berdagang sabu ini dengan modus alamat tempel ya. Alamat tempel itu dia janjian sama calon pembeli taruh sabunnya di satu tempat, ditempelkan di suatu tempat. Apakah halte dan lain sebagainya di tempat umum ya, kemudian janjian nanti pembelinya akan ngambil ini," ujar Ade Ary.
Polisi saat ini sedang melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.
Pengembangan Kasus Narkoba
"Modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca saat ini Subdit Reskrim Resmob sedang berkomunikasi terus dengan rekan-rekan dari jajaran direktures narkoba yang untuk mengembangkan kasus ini," ucap Ade Ary.