Revisi UU TNI: DPR Diduga Mengatur Usia Pensiun, Potensi Timbulkan Tumpukan Perwira?
Revisi UU TNI: DPR Diduga Mengatur Usia Pensiun, Potensi Timbulkan Tumpukan Perwira?
Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tengah menjadi sorotan. Usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperpanjang usia pensiun personel TNI menuai pertanyaan, salah satunya dari mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Andi Widjajanto.
Andi mempertanyakan motivasi DPR yang terkesan terlalu jauh mengatur urusan internal TNI. Menurutnya, inisiatif perpanjangan usia pensiun justru datang dari DPR, bukan dari Panglima TNI sebagai pemangku kepentingan utama. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya penumpukan perwira tinggi di masa mendatang.
"Kalau saya jadi Panglima, saya akan bertanya ke DPR, dengan perpanjangan usia pensiun, bagaimana solusi untuk potensi penumpukan perwira?" ujar Andi dalam sebuah diskusi di Kompas TV.
Fokus Teknis, Abaikan Isu Strategis?
Lebih lanjut, Andi menilai bahwa revisi UU TNI kali ini lebih bersifat teknokratis dan kurang menyentuh isu-isu strategis yang berkaitan dengan tantangan militer dan pertahanan negara di masa depan. Ia mempertanyakan mengapa DPR justru fokus pada hal-hal teknis seperti perpanjangan usia pensiun dan perluasan penempatan jabatan sipil bagi TNI aktif.
"Kenapa DPR masuk mengusulkan perluasan pelibatan TNI di kementerian/lembaga? Kenapa DPR masuk teknokratik untuk memperpanjang usia pensiun? Ini bukan usulan Panglima," tegas Andi.
Andi menduga bahwa revisi UU TNI ini justru bertujuan untuk melegalkan praktik penempatan jabatan sipil yang selama ini telah berjalan sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia menyayangkan tidak adanya pembahasan mengenai isu-isu penting seperti perubahan doktrin kebijakan strategis akibat perang hibrida yang terjadi di Rusia-Ukraina, atau pemanfaatan teknologi drone dalam peperangan modern.
Proses Kilat dan Tertutup
RUU TNI dijadwalkan akan disahkan menjadi Undang-Undang pada hari ini, Kamis (20/3/2025), meskipun menuai berbagai protes. Proses pembahasan RUU ini dinilai terlalu cepat dan terkesan tertutup.
Perubahan dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup beberapa poin penting, antara lain:
- Penambahan usia dinas keprajuritan: Usia pensiun bintara dan tamtama akan dinaikkan menjadi 58 tahun, sementara perwira dapat bertugas hingga usia 60 tahun. Bahkan, bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, masa dinas dapat diperpanjang hingga 65 tahun.
- Peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga: Revisi ini juga akan mengubah aturan terkait penempatan prajurit aktif di berbagai instansi pemerintah, dengan alasan meningkatnya kebutuhan penempatan personel TNI di sektor sipil.
Revisi UU TNI ini menuai kontroversi dan memicu perdebatan di kalangan pengamat militer dan masyarakat sipil. Kekhawatiran akan dominasi militer dalam sektor sipil dan potensi penumpukan perwira tinggi menjadi isu utama yang perlu dipertimbangkan secara matang.