Kontroversi Pelantikan Perangkat Desa Dukuhturi: Gugatan Hukum Mengintai di Tengah Prosesi

Pelantikan Perangkat Desa Dukuhturi Diterpa Gelombang Protes dan Ancaman Gugatan

Brebes, Jawa Tengah – Pelantikan dua perangkat desa baru di Desa Dukuhturi, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, pada hari Rabu (17/3/2025), diwarnai aksi protes keras dari sejumlah peserta seleksi dan ancaman gugatan hukum yang serius. Meskipun demikian, prosesi pelantikan tetap dilaksanakan di kantor kepala desa setempat, menandai babak baru dalam pemerintahan desa yang sarat akan tantangan.

Kedua perangkat desa yang dilantik adalah Fatkhuroh, yang kini menjabat sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum, serta Safrida Tri Mardiananingsih, yang mengemban tugas sebagai Kaur Perencanaan. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Dukuhturi, Johan Wahyudi, dan disaksikan oleh Camat Ketanggungan, Nurudin, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Landasan Hukum Pelantikan dan Pembelaan Kepala Desa

Kepala Desa Dukuhturi, Johan Wahyudi, dengan tegas menyatakan bahwa pelantikan kedua perangkat desa ini telah melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengklaim bahwa pelantikan ini didasarkan pada surat rekomendasi dari Pj Bupati Brebes dan telah memenuhi semua persyaratan administratif yang ditetapkan.

"Kami melantik dua perangkat desa ini berdasarkan surat rekomendasi Pj Bupati dan semuanya sudah sesuai aturan," ujar Johan Wahyudi kepada awak media setelah acara pelantikan.

Gelombang Protes dan Tudingan Kecurangan

Namun, pelantikan ini tidak berjalan mulus. Enam peserta seleksi perangkat desa yang tidak lolos menyampaikan protes keras atas hasil seleksi yang mereka anggap penuh kecurangan dan tidak sah. Mereka telah melayangkan aduan resmi kepada berbagai pihak, termasuk Bupati Brebes, Inspektorat Kabupaten Brebes, Dinpermades (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), dan bahkan Ombudsman Republik Indonesia.

Melalui kuasa hukum mereka, Mulyono Aprilliandi, para peserta seleksi yang merasa dirugikan ini menuding bahwa proses seleksi yang dilaksanakan pada 15 Januari 2025 telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Brebes Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Mereka menyoroti beberapa poin krusial yang dianggap sebagai indikasi kecurangan, antara lain:

  • Sistem Penilaian yang Janggal: Mulyono Aprilliandi menjelaskan bahwa Perbup Brebes Nomor 100 Tahun 2020 secara jelas menyatakan bahwa peserta yang lolos seleksi adalah mereka yang memperoleh nilai tertinggi secara keseluruhan. Namun, dalam praktiknya, panitia seleksi justru menerapkan sistem pembobotan pada setiap tahapan seleksi (50%-30%-20%) tanpa dasar hukum yang jelas.
  • Pengumuman Hasil yang Ditunda: Menurut Perbup Brebes Nomor 100 Tahun 2020, hasil seleksi seharusnya diumumkan pada hari yang sama setelah ujian. Namun, dalam kasus ini, pengumuman hasil seleksi baru dilakukan tiga hari setelah ujian, menimbulkan kecurigaan akan adanya praktik manipulasi nilai.
  • Kebocoran Informasi: Mulyono Aprilliandi juga mengungkapkan adanya bukti bahwa salah satu anggota panitia seleksi memberikan informasi hasil ujian secara personal kepada peserta tertentu sebelum pengumuman resmi dilakukan. Hal ini jelas melanggar prinsip transparansi dan keadilan dalam proses seleksi.
  • Legalitas Penguji yang Diragukan: Para peserta seleksi juga mempertanyakan legalitas dan kompetensi para penguji yang terlibat dalam proses seleksi. Mereka menuntut agar panitia seleksi dapat menunjukkan bukti yang sah terkait kualifikasi dan pengalaman para penguji.

Tuntutan Pembatalan dan Ancaman Jalur Hukum

Merespon temuan-temuan tersebut, para peserta seleksi yang merasa dicurangi menuntut Pemerintah Desa Dukuhturi untuk segera membatalkan hasil seleksi yang dianggap cacat hukum dan maladministratif. Mereka juga meminta agar Inspektorat Kabupaten Brebes melakukan audit secara menyeluruh terhadap panitia seleksi dan merekomendasikan pelaksanaan ulang seleksi perangkat desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka mengancam akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Mereka berencana untuk melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Jawa Tengah serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan hasil seleksi yang telah ditetapkan.

"Kami juga akan melakukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan hasil seleksi yang telah ditetapkan," tegas Mulyono Aprilliandi.

Kasus pelantikan perangkat desa di Dukuhturi ini menjadi sorotan publik dan menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Brebes dalam menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.