BPOM Bongkar Pabrik Skincare Ilegal di Tangsel: Produksi Bertahun-tahun, Omzet Miliaran Rupiah
Pabrik Skincare Ilegal di Tangsel Digerebek: Produksi Skala Besar dengan Bahan Berbahaya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berhasil mengungkap sebuah pabrik skincare ilegal yang beroperasi di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya penyelidikan mendalam terkait peredaran produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa pabrik tersebut diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun, meskipun laporan awal menunjukkan aktivitas produksi ilegal ini berjalan sekitar dua tahun. Kecurigaan ini muncul karena skala produksi dan peredaran produk yang sangat luas.
"Menurut laporan, aktivitas ini sudah berjalan dua tahun, tetapi kami akan dalami lagi. Kami curiga ini sudah bertahun-tahun," ujar Taruna Ikrar saat melakukan inspeksi mendadak di sebuah rumah mewah yang dijadikan lokasi pabrik di Cirendeu, Ciputat Timur, pada Rabu (19/3/2025).
Modus Operandi dan Skala Produksi
Pabrik ini memproduksi berbagai macam produk skincare ilegal, meliputi:
- Krim malam
- Krim siang
- Sabun cuci muka
- Body lotion
Produk-produk ini diproduksi tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh BPOM. Lebih parahnya lagi, proses produksi dilakukan secara ilegal tanpa mengikuti Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
"Lazimnya, setiap produksi obat atau kosmetik harus memenuhi good manufacturing practice atau cara pembuatan kosmetik yang baik. Di sini, semua sarana dan prosesnya ilegal," tegas Taruna.
Pabrik yang dikelola oleh pasangan apoteker berinisial K dan IKC ini mampu menghasilkan sekitar 5.000 botol skincare setiap harinya. Bahan-bahan berbahaya seperti hidroquinone, tretinoin, metametasone, dexamenasone, dan clindamycin digunakan dalam proses produksi. Zat-zat ini sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menimbulkan efek samping serius bagi penggunanya.
Omzet Miliaran Rupiah dan Jaringan Distribusi
Dengan produksi sebesar itu, pabrik ilegal ini mampu meraup omzet hingga Rp 1 miliar per bulan. Produk-produk ilegal tersebut didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Makassar, Medan, dan Semarang.
BPOM RI telah menyita seluruh bahan berbahaya, produk jadi, serta peralatan produksi seperti dua mixer berkapasitas 1 ton, tujuh mixer kecil, timbangan analitik, dan kendaraan pengangkut. Dokumen pembelian bahan baku dan nota penjualan juga diamankan sebagai barang bukti.
Struktur Organisasi dan Pemasaran Melalui Media Sosial
Pabrik ini memiliki struktur organisasi yang terstruktur dengan melibatkan 40 pekerja yang ditempatkan di berbagai bagian, mulai dari keuangan, gudang, produksi, pengemasan, hingga pengiriman. Pemasaran produk dilakukan secara masif melalui media sosial.
Pasangan suami istri K dan IKC telah diamankan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar karena melanggar Undang-Undang Nomor 17 Pasal 435 dan 436 tentang Kesehatan.
"Mereka sudah melanggar Undang-undang Nomor 17 Pasal 435 dan 436 tentang Kesehatan," pungkas Taruna.