Ribuan Kendaraan Dinas di Cianjur Terindikasi Nunggak Pajak, Pemkab Didesak Segera Bertindak
Ribuan Kendaraan Dinas di Cianjur Terindikasi Nunggak Pajak, Pemkab Didesak Segera Bertindak
Cianjur, Jawa Barat - Lebih dari seribu kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dilaporkan menunggak pajak. Kondisi ini menjadi sorotan tajam dan memicu pertanyaan terkait pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintahan daerah.
Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Cianjur, Irvan Niko Firmansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, termasuk menyampaikan permasalahan ini kepada Bupati Cianjur. Meski demikian, hingga saat ini, tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut belum sepenuhnya terselesaikan.
"Kami sudah berupaya menagih dan menginformasikan kepada Bapak Bupati mengenai adanya tunggakan pajak kendaraan dinas ini. Namun, faktanya masih banyak yang belum melakukan pembayaran," ujar Irvan, Rabu (19/03/2025).
Menurut data yang dihimpun Samsat Cianjur, jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak mencapai sekitar seribu unit. Kendaraan tersebut meliputi berbagai jenis, mulai dari sepeda motor, mobil, bus, hingga truk. Ironisnya, seluruh kendaraan ini berstatus pelat merah, yang seharusnya lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan.
Irvan mengaku heran dengan kondisi ini. Ia mempertanyakan alasan mengapa kendaraan dinas, yang jelas-jelas memiliki alokasi anggaran khusus untuk pembayaran pajak, justru menunggak. Padahal, kendaraan-kendaraan tersebut dipegang oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran.
"Saya merasa heran, mengapa bisa terjadi tunggakan? Padahal, kendaraan ini digunakan oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan anggaran yang seharusnya sudah dialokasikan," kata Irvan dengan nada keheranan.
Menyikapi permasalahan ini, Irvan berharap agar Pemkab Cianjur segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas. Ia juga berharap agar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 20 Maret 2025 dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pemilik kendaraan, termasuk kendaraan dinas.
"Kami berharap program pemutihan ini dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas. Kebijakan ini berlaku untuk semua pemilik kendaraan. Silakan datang ke kantor Samsat karena denda dan pokok pajak akan dihapuskan, cukup membayar pajak tahun ini saja," jelasnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.
Selain tunggakan pajak kendaraan dinas, Samsat Cianjur juga mencatat bahwa dari total 500.000 kendaraan wajib pajak di wilayahnya, sebanyak 202.000 kendaraan masih menunggak pajak. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat Cianjur dalam membayar pajak kendaraan bermotor masih perlu ditingkatkan.
Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor:
- Masa Berlaku: 20 Maret – 6 Juni 2025
- Kebijakan: Penghapusan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor.
- Syarat: Wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok tahun 2025.
Konsekuensi Bagi Penunggak Pajak:
Jika hingga batas waktu yang ditentukan masih ada kendaraan yang menunggak pajak, pemiliknya harus bersiap menerima sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa denda, penilangan, hingga penyitaan kendaraan.
Dengan adanya temuan tunggakan pajak kendaraan dinas ini, diharapkan Pemkab Cianjur dapat lebih meningkatkan pengawasan dan pengelolaan aset daerah, serta memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan tepat waktu. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas pemerintah daerah dan meningkatkan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Cianjur.