Firli Bahuri Kembali Gagal Praperadilan: Upaya Hukum Mantan Ketua KPK Terus Berlanjut

Drama Praperadilan Firli Bahuri Berlanjut: Gugatan Ketiga Diajukan

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan sebagai upaya untuk menggugurkan status tersangka yang disandangnya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan diajukan pada hari Rabu, 12 Maret 2025, dengan termohon adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Langkah ini merupakan kali ketiga Firli Bahuri mencoba menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sebelumnya, upaya serupa telah dilakukan, namun menemui jalan buntu.

Penolakan Gugatan Praperadilan Sebelumnya

Gugatan praperadilan pertama yang diajukan Firli pada 24 November 2023 lalu ditolak oleh hakim tunggal Imelda Herawati pada 19 Desember 2023. Hakim Imelda berpendapat bahwa penetapan status tersangka terhadap Firli telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, hakim juga menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Firli tidak relevan dan terkesan dicampuradukkan dengan materi perkara lain di luar pokok gugatan.

"Praperadilan pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," tegas Hakim Imelda saat membacakan putusan kala itu. Hakim juga menyoroti masuknya bukti terkait kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang dinilai tidak memiliki kaitan dengan penetapan tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Hakim menilai dasar permohonan praperadilan Firli kabur dan tidak jelas (obscuur libel).

Strategi Berubah: Pencabutan dan Pengajuan Ulang

Setelah putusan penolakan tersebut, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 22 Januari 2024. Namun, secara mengejutkan, gugatan tersebut dicabut beberapa hari kemudian. Kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid, menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan karena tim kuasa hukum tengah menyusun ulang aspek teknis dan substansial materi hukum yang akan diajukan. Tujuannya adalah untuk memperkaya materi praperadilan agar lebih elementer dan sesuai dengan kebutuhan pembuktian.

Gugatan Kedua Berakhir dengan Pencabutan

Drama praperadilan Firli Bahuri kembali berlanjut dengan sidang perdana gugatan kedua yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Maret 2025. Namun, lagi-lagi, kejutan terjadi. Melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, Firli Bahuri mengajukan permohonan pencabutan gugatan. Alasannya, menurut Ian, adalah karena masih terdapat kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam gugatan tersebut. Hakim tunggal Parulian Manik mengabulkan permohonan pencabutan tersebut dan memerintahkan kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara pidana praperadilan.

Daftar Upaya Hukum Firli Bahuri

Berikut adalah daftar upaya hukum yang telah dilakukan oleh Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka:

  • Gugatan Praperadilan Pertama: Diajukan pada 24 November 2023, ditolak pada 19 Desember 2023.
  • Gugatan Praperadilan Kedua: Diajukan pada 22 Januari 2024, dicabut beberapa hari kemudian.
  • Gugatan Praperadilan Ketiga: Diajukan pada 12 Maret 2025, masih dalam proses.

Dengan diajukannya gugatan praperadilan ketiga ini, publik kembali menantikan perkembangan selanjutnya dari upaya hukum yang ditempuh oleh Firli Bahuri untuk melepaskan diri dari status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.