Ayah Terdakwa Perundungan Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Terancam Hukuman 10 Bulan Penjara
Kasus Perundungan SMA Gloria 2: Ivan Sugianto Dituntut Hukuman Penjara
Surabaya, Jawa Timur - Kasus perundungan yang melibatkan seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya memasuki babak baru. Ivan Sugianto, ayah dari salah satu siswa yang terlibat, kini menghadapi tuntutan 10 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (19/3/2024).
Selain hukuman kurungan, Ivan Sugianto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman subsider selama 1 bulan penjara. Jaksa Ida Bagus menyatakan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa Ivan Sugianto terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pertimbangan Tuntutan
JPU mengungkapkan beberapa faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Ivan Sugianto. Perbuatan terdakwa dinilai telah mencederai nilai-nilai kearifan terhadap korban yang masih di bawah umur. Selain itu, tindakan perundungan tersebut dianggap bertentangan dengan norma-norma hukum, agama, dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa akibat perbuatan Ivan Sugianto, korban mengalami dampak psikologis berupa kecemasan dan depresi yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
Pembelaan Terdakwa
Merespons tuntutan yang diajukan JPU, penasihat hukum Ivan Sugianto, Billy Hadiwiyanto, menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya. Pihak terdakwa berencana untuk menyampaikan argumen-argumen yang meringankan hukuman bagi kliennya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari perselisihan antara anak Ivan Sugianto, EL, dengan korban, EN, di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. EL, ditemani oleh temannya DEF, mendatangi EN untuk mengklarifikasi perkataan EN yang dianggap merendahkan EL. Pertemuan tersebut kemudian melibatkan orang tua EN, Ira Maria dan Wardanto.
Situasi memanas ketika EL dan DEF menghubungi Ivan Sugianto. Setibanya di lokasi, Ivan Sugianto terpancing emosi dan memaksa EN untuk meminta maaf dengan cara yang merendahkan martabat, yaitu bersujud dan menggonggong. Tindakan intimidasi ini dilakukan di depan banyak orang.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kejadian tersebut:
- Awal Mula: Perselisihan antara EL (anak Ivan Sugianto) dan EN di sekolah.
- Intervensi Orang Tua: EL dan DEF menghubungi Ivan Sugianto setelah bertemu dengan EN dan orang tuanya.
- Tindakan Intimidasi: Ivan Sugianto memaksa EN bersujud dan menggonggong untuk meminta maaf.
- Dampak Psikologis: Korban (EN) mengalami gangguan kecemasan dan depresi.
JPU menjelaskan bahwa Ivan Sugianto menyuruh EN untuk bersujud dan menggonggong sebanyak tiga kali. Wardanto, ayah EN, berusaha menolong anaknya, namun dihalangi oleh Ivan Sugianto yang kemudian melakukan intimidasi terhadap Wardanto.
Dakwaan dan Hasil Pemeriksaan Psikologis
Sebelumnya, Ivan Sugianto didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUH Pidana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik dari RS Bhayangkara Surabaya, terungkap bahwa EN mengalami gangguan kecemasan hingga depresi akibat perbuatan Ivan Sugianto. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya perlindungan anak dari tindakan perundungan, serta konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh pelaku.