KPK Periksa Eks Pengacara SYL Terkait Dugaan Pencucian Uang: Babak Lanjutan Kasus Korupsi di Kementan
KPK Dalami Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, Periksa Mantan Pengacara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Perkembangan terbaru, KPK memeriksa mantan pengacara SYL, Rasamala Aritonang, sebagai saksi pada Rabu, 19 Maret 2025.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aliran dana yang didugaRelated Articles hasil korupsi yang dilakukan SYL selama menjabat sebagai Mentan. SYL sendiri telah divonis bersalah dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, dengan hukuman 12 tahun penjara yang dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Penggeledahan Kantor Hukum dan Pemeriksaan Saksi
Selain memeriksa Rasamala, KPK juga menggeledah kantor hukum Visi Law Firm yang berlokasi di Pondok Indah. Kantor hukum ini didirikan oleh mantan Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang pernah menjadi bagian dari firma hukum tersebut. Keduanya diketahui pernah menjadi kuasa hukum SYL saat kasus korupsi yang menjeratnya masih dalam tahap penyidikan di KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya penggeledahan tersebut dan keterkaitan Rasamala dalam proses hukum ini. Pemeriksaan terhadap Rasamala dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Meskipun demikian, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Rasamala.
Fokus KPK pada TPPU dan Aliran Dana
Kasus TPPU yang menjerat SYL menjadi fokus KPK saat ini. Penyidik berusaha untuk mengungkap dan memulihkan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi seperti Rasamala Aritonang dan penggeledahan kantor hukum merupakan langkah penting dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, SYL telah divonis 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi. Hukuman tersebut diperberat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA). Selain hukuman penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti dengan jumlah yang signifikan.
Berikut rincian vonis yang dijatuhkan kepada SYL:
- Hukuman Penjara: 12 tahun
- Denda: Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan
- Uang Pengganti: Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu
Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, SYL harus menjalani hukuman yang telah ditetapkan. Sementara itu, KPK terus berupaya untuk menuntaskan kasus TPPU yang menjeratnya, dengan harapan dapat memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Pemeriksaan terhadap Rasamala Aritonang dan penggeledahan kantor hukum Visi Law Firm menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus TPPU SYL. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.