GRIB Jaya Depok Ancam Sanksi Tegas Anggota Terlibat Pungli Jelang Lebaran
GRIB Jaya Depok Ancam Sanksi Tegas Anggota Terlibat Pungli Jelang Lebaran
DEPOK - Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Kota Depok menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh anggotanya, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Organisasi masyarakat (ormas) ini menegaskan tidak akan segan-segan mengeluarkan anggota yang terbukti melakukan pungli terhadap para pedagang.
Ancaman sanksi tegas ini merupakan respons terhadap surat imbauan yang telah dikeluarkan oleh DPC GRIB Jaya Depok pada tanggal 16 Maret 2025. Surat tersebut secara jelas melarang segala bentuk pungli yang dapat meresahkan para pedagang. Wakil Sekretaris DPC GRIB Jaya Depok, Sholahuddin Syam, menyampaikan bahwa Ketua DPC GRIB Depok, Ajazih Aziz, tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran imbauan tersebut.
"Kalau Bang Aziz (ketua GRIB Depok) tuh enggak bakal ada ampun kalau beliau ngomong. Artinya kalau memang lo mau ikut aturan gua, di GRIB lah ikutin. Kalau enggak, ya silahkan keluar gitu,” tegas Sholahuddin.
Sholahuddin menjelaskan bahwa imbauan larangan pungli ini telah menjadi komitmen organisasi dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, seluruh anggota GRIB Jaya diharapkan dapat memahami dan mematuhi komitmen tersebut.
"Karena kita mengarahkan semua (imbauan itu) ya jauh-jauh hari. Kalau bicara Lebaran ya bukan untuk malak-malak ke pedagang,” ujarnya.
Komitmen ini diperkuat dengan penerbitan surat imbauan formal sebagai penegasan kembali larangan pungli. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya anggota yang mencoba melakukan pelanggaran.
"Terkadang suka juga ada yang nyelonong kan gitu, artinya itu memperkuat aja gitu,” terang Sholahuddin.
Sebelumnya, DPC GRIB Jaya Depok telah mengeluarkan surat imbauan dengan nomor 004/DPC-GRIB/III/2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPC GRIB Depok, Ajazih Aziz. Surat tersebut berisi larangan bagi seluruh pengurus PAC, DPRT, dan anggota GRIB Jaya untuk melakukan pungutan liar kepada pedagang di lokasi pasar atau tempat usaha.
"Dengan ini, DPC GRIB Jaya Kota Depok menghimbau kepada seluruh pengurus PAC, DPRT, dan anggota untuk tidak melakukan pungutan liar kepada pedagang di lokasi pasar/tempat usaha,” bunyi isi surat imbauan tersebut.
Imbauan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga citra organisasi dan mencegah kerugian yang dapat dialami oleh para pedagang akibat praktik pungli.
"Pungutan liar dapat menyebabkan kerugian bagi para pedagang dan membuat citra buruk terhadap organisasi GRIB Jaya yang kita banggakan dan cintai,” lanjut isi surat tersebut.
Surat imbauan tersebut memuat empat poin penting yang wajib diperhatikan oleh seluruh jajaran pengurus dan anggota GRIB Jaya, yaitu:
- Tidak melakukan pungutan liar kepada para pedagang menjelang Idul Fitri.
- Menghormati hak-hak pedagang untuk berusaha tanpa gangguan.
- Melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya pungutan liar.
- Mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal penggalangan dana.
Dengan adanya ancaman sanksi tegas dan surat imbauan ini, GRIB Jaya Depok berharap dapat menciptakan suasana kondusif dan memberikan perlindungan kepada para pedagang dari praktik pungli, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.