Polri Luruskan Informasi Hoax Penyitaan Kendaraan Terkait Keterlambatan Pembayaran Pajak STNK
Polri Bantah Kabar Penyitaan Kendaraan Akibat STNK Mati 2 Tahun
Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan tegas membantah informasi yang beredar luas di media sosial mengenai penyitaan kendaraan bermotor apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diperpanjang selama dua tahun. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang meresahkan masyarakat.
"Informasi yang beredar mengenai penyitaan kendaraan karena STNK mati selama dua tahun adalah tidak benar," tegas Brigjen Pol Slamet Santoso dalam keterangan resminya. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada perubahan aturan terkait penindakan pelanggaran lalu lintas yang mengatur penyitaan kendaraan karena keterlambatan pembayaran pajak.
Brigjen Pol Slamet Santoso menambahkan, Polri akan terus mengoptimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Sistem ETLE dinilai lebih efektif dan transparan, serta meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang.
"Pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE akan divalidasi terlebih dahulu. Setelah validasi, surat konfirmasi akan dikirimkan kepada pelanggar untuk melakukan pembayaran denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Penghapusan Data Kendaraan yang Tidak Diurus
Lebih lanjut, Brigjen Pol Slamet Santoso menjelaskan mengenai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur mengenai penghapusan data kendaraan dari registrasi. Penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis (lima tahun).
"Penghapusan data kendaraan ini dapat dilakukan atas dasar permohonan dari pemilik kendaraan, terutama jika kendaraan tersebut mengalami kerusakan berat akibat kecelakaan atau menjadi korban tindak pidana pencurian," ungkap Brigjen Pol Slamet Santoso. Ia menambahkan, penghapusan data kendaraan akan meringankan beban pemilik kendaraan karena tidak perlu lagi membayar pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan yang sudah tidak beroperasi.
Himbauan Kepada Masyarakat
Untuk menghindari kesalahpahaman dan penyebaran informasi yang tidak akurat, Brigjen Pol Slamet Santoso mengimbau masyarakat untuk selalu mencari informasi yang valid dan terpercaya dari sumber-sumber resmi Polri. Masyarakat dapat menghubungi contact center Korlantas Polri atau Ditlantas Polda setempat untuk mendapatkan penjelasan yang lebih rinci dan akurat.
"Kami dari Korlantas Polri akan selalu memberikan contact center yang dapat dihubungi masyarakat untuk menanyakan informasi terkait lalu lintas dan registrasi kendaraan bermotor. Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak disesatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi resah dengan informasi hoax mengenai penyitaan kendaraan akibat keterlambatan pembayaran pajak STNK. Polri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menciptakan keamanan serta ketertiban di jalan raya.
- Penting untuk diingat:
- Tidak ada penyitaan kendaraan karena STNK mati 2 tahun.
- Polri mengoptimalkan ETLE untuk penindakan pelanggaran.
- Penghapusan data kendaraan bisa diajukan jika kendaraan rusak berat atau hilang.
- Hubungi contact center Polri untuk informasi yang valid.