DPR Panggil Menteri Kehutanan Terkait Penemuan Ladang Ganja di Bromo: Investigasi Intensif Digelar
DPR Panggil Menteri Kehutanan Terkait Penemuan Ladang Ganja di Bromo: Investigasi Intensif Digelar
Komisi IV DPR RI bergerak cepat menyikapi temuan ladang ganja seluas 6.000 meter persegi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dijadwalkan untuk hadir dan memberikan keterangan lengkap terkait insiden yang mencoreng citra kawasan konservasi tersebut. Pemanggilan ini merupakan bentuk keseriusan DPR dalam mengawasi pengelolaan taman nasional dan memastikan tidak ada praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Daniel Johan, anggota Komisi IV DPR RI, menyatakan kekagetannya atas temuan ini. Ia menekankan bahwa TNBTS, sebagai wilayah yang berada di bawah pengawasan langsung pemerintah, seharusnya memiliki sistem pengawasan yang ketat. Pemanggilan Menteri Kehutanan bertujuan untuk menggali informasi mendalam mengenai:
- Bagaimana ladang ganja tersebut bisa tumbuh subur di kawasan konservasi tanpa terdeteksi dalam waktu yang lama?
- Apakah ada indikasi kelalaian atau bahkan keterlibatan oknum internal Kementerian Kehutanan dalam praktik ilegal ini?
- Langkah-langkah apa yang akan diambil untuk mencegah kejadian serupa di TNBTS dan taman nasional lainnya di seluruh Indonesia?
DPR tidak ingin insiden ini dianggap sebagai kasus individual. Komisi IV akan melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan apakah ada pola yang sama terjadi di taman nasional lain. Johan berharap, jika memang ada kelalaian, hal tersebut dapat segera diatasi dan tidak ada unsur kesengajaan atau kolusi yang terlibat.
Menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai keterkaitan antara larangan drone dan penemuan ladang ganja, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah membantah narasi tersebut. Ia menegaskan bahwa justru penggunaan drone oleh tim TNBTS yang membantu dalam mengidentifikasi lokasi ladang ganja. Raja Juli Antoni juga menjelaskan bahwa TNBTS telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, menambahkan bahwa ladang ganja tersebut sebenarnya telah ditemukan pada September 2024. Tim gabungan dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, dan perangkat desa berhasil menemukan lokasi ladang ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit. Proses pencarian dan pemetaan ladang ganja menggunakan teknologi drone, mengingat lokasinya yang tersembunyi dan sulit dijangkau.
Tim gabungan kemudian melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja sebagai barang bukti. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari. Saat ini, keempat tersangka sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
Balai Besar TNBTS memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi tanaman ganja di kawasan hutan konservasi Gunung Semeru. Kabag TU BBTNBTS, Septi Eka Wardhani, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan dan patroli rutin untuk mencegah kembalinya praktik ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi pemerintah dan DPR untuk memperketat pengawasan dan pengelolaan taman nasional. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali dan kawasan konservasi dapat benar-benar berfungsi sebagai benteng perlindungan bagi keanekaragaman hayati Indonesia.