Grab Jelaskan Kriteria Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi: Bukan THR, tapi Dukungan Kinerja

Grab Perjelas Kriteria Bonus Hari Raya bagi Mitra Pengemudi

Grab Indonesia memberikan klarifikasi terkait program Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudinya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap imbauan pemerintah terkait kesejahteraan pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojek online dan kurir.

Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, menegaskan bahwa BHR ini bukanlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang berlaku bagi pekerja formal. BHR merupakan bentuk dukungan tambahan yang diberikan perusahaan berdasarkan kemampuan finansial dan kinerja mitra.

"BHR yang berupa bonus kinerja khusus ini adalah bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti Mitra Pengemudi platform digital (gig worker)," jelas Tirza.

Kriteria Penerima Bonus Hari Raya Grab

Tidak semua mitra pengemudi Grab otomatis menerima BHR. Perusahaan menerapkan sejumlah kriteria untuk memastikan bonus diberikan kepada mereka yang aktif dan berkinerja baik. Kriteria ini mencerminkan prinsip keadilan dan kontribusi mitra terhadap ekosistem Grab. Berikut adalah poin-poin pentingnya:

  • Mitra Aktif: Terdaftar dan secara aktif menerima serta menyelesaikan order dalam periode tertentu.
  • Tingkat Penyelesaian Order: Konsisten dalam memenuhi order yang masuk.
  • Kepatuhan terhadap Aturan Grab: Tidak memiliki catatan pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti tindakan kecurangan atau pelanggaran kode etik.
  • Rating dan Umpan Balik Pelanggan: Memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik dan menjaga kualitas layanan.

Grab saat ini sedang dalam tahap finalisasi perhitungan BHR, dengan mempertimbangkan pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi mitra yang memenuhi kriteria. Perhitungan ini dilakukan secara cermat untuk menjaga keberlangsungan ekosistem Grab.

"Grab sangat berhati-hati dalam hal ini, sehingga tetap memberikan manfaat bagi Mitra Pengemudi Teladan yang Aktif, tanpa membahayakan stabilitas dan keberlanjutan ekosistem Grab," imbuh Tirza.

Rincian lebih lanjut mengenai kriteria penerima dan skema BHR akan diumumkan oleh Grab dalam waktu dekat. Kebijakan ini juga mengacu pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Aturan Pemerintah tentang Bonus Hari Raya

Pemberian THR atau BHR bagi pengemudi ojek online dan kurir diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja sektor informal tersebut.

Secara garis besar, terdapat lima poin penting dalam Surat Edaran Menaker tersebut:

  1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi.
  2. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
  3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
  4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
  5. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Dengan adanya kejelasan mengenai kriteria dan aturan yang berlaku, diharapkan program BHR ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi para mitra pengemudi Grab yang berhak, sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem yang sehat bagi semua pihak.