PTPN Akui Kesalahan Penyewaan Lahan di Puncak, Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Muhammad Abdul Ghani, mengakui adanya praktik penyewaan lahan seluas 488 hektare di kawasan Gunung Mas, Puncak, oleh PTPN I. Pengakuan ini muncul di tengah sorotan publik terkait alih fungsi lahan yang diduga berkontribusi terhadap banjir yang melanda Bekasi dan Jakarta.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/3/2025), Ghani menyatakan bahwa PTPN I, sebagai pengelola sebagian lahan di Gunung Mas seluas 1623,19 hektare, telah melakukan kesalahan dengan menyewakan sebagian lahannya. Dari total lahan tersebut, 30,69% atau 488,21 hektare digunakan melalui kerjasama penyewaan.
"Kesalahan PTPN, ini kami koreksi diri. Mestinya PTPN juga tidak lepas tangan. Ke depan kita akan, saya sudah meminta kepada PTPN I, karena banyak tanahnya yang dikerjasamakan," tegas Ghani.
Rincian Pemanfaatan Lahan PTPN I di Gunung Mas:
- Okupansi: 488,21 ha (30,69%)
- Reboisasi: 407,28 ha (25,09%)
- Mitra B2B: 306,14 ha (18,86%)
- Tanaman Teh: 235,52 ha (14,51%)
- Areal Cadangan: 80,00 ha (4,93%)
- Unit Agrowisata: 39,08 ha (2,41%)
- Fasos dan Fasum: 24,31 ha (1,50%)
- Areal Marjinal: 21,65 ha (1,33%)
- Emplasmen: 11,00 ha (0,68%)
Ghani mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terkait permasalahan lahan ini. Ia juga menyampaikan rencana pemanfaatan lahan tersebut untuk mendukung program makan bergizi gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah.
"Kita mendukung pemerintah untuk makan siang bergizi itu, untuk membuka kemungkinan bekerjasama dengan kami untuk peternakan susu sapi perah. Tentu nanti itu pun harus dilakukan dengan memenuhi ketentuan lingkungan. Itu kan pasti nanti harus ada perubahan tata ruang," jelasnya.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, PTPN akan menjalin kerjasama dengan peternak sapi perah di kawasan Puncak. Namun, Ghani menekankan bahwa kerjasama ini akan dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan perubahan tata ruang yang diperlukan.
Lebih lanjut, Ghani menyoroti bahwa perizinan pengelolaan lahan PTPN I selama ini hanya disetujui oleh pemerintah daerah, tanpa melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Pusat. Tata kelola lahan selama ini didasarkan pada ketentuan Keputusan Bupati Bogor.
"Jadi dasarnya dari kabupaten, Pak," pungkasnya. Hal ini mengindikasikan adanya potensi masalah dalam proses perizinan dan pengawasan pengelolaan lahan di kawasan Puncak.