Klaim Kekerasan Polisi Saat Besuk Adik, Ida Farida Mengadu ke Pejabat Tinggi

Kakak Tersangka Penggelapan Dana Sekolah di Bekasi Mengaku Alami Kekerasan Oknum Polisi

BEKASI, JAWA BARAT - Sebuah insiden yang melibatkan seorang wanita bernama Ida Farida, yang mengaku mengalami perlakuan kasar oleh oknum kepolisian saat menjenguk adiknya yang ditahan di Polres Metro Bekasi, telah menjadi sorotan publik. Melalui sebuah video yang diunggah di akun TikTok pribadinya, Ida Farida mengungkapkan kekecewaannya atas perlakuan yang diterimanya saat berusaha mendapatkan informasi mengenai penahanan adiknya, AA, yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana sekolah.

Dalam video berdurasi 3 menit 33 detik tersebut, Ida Farida menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya. Ia mengaku datang ke Polres Metro Bekasi dengan tujuan untuk menanyakan surat penahanan adiknya. Namun, menurut pengakuannya, petugas kepolisian yang bertugas menolak memberikan surat tersebut dengan alasan hanya orang tua yang berhak melihatnya. Merasa tidak puas dengan jawaban tersebut, Ida Farida mencoba menghubungi rekannya melalui telepon seluler.

Saat itulah, menurut Ida, seorang polisi menyerangnya dari belakang. Ia mengaku dipiting, lengannya dipelintir, dan telepon selulernya dirampas. "Saya diperlakukan seperti maling ayam," ujarnya dalam video tersebut. Atas kejadian ini, Ida Farida memohon keadilan kepada Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, Presiden terpilih Prabowo Subianto, dan Gubernur Jawa Barat saat itu, Dedi Mulyadi. Ia berharap agar tidak ada perempuan lain yang mengalami perlakuan serupa.

Menanggapi klaim tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mempersilakan Ida Farida untuk membuat laporan resmi ke Paminal (Pengamanan Internal) Polres Metro Bekasi jika merasa diperlakukan tidak pantas. Ia juga menyatakan bahwa Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah anggotanya terkait video viral tersebut.

"Kalau ibu itu merasa diperlakukan tidak baik, silakan datang, kami tunggu di Paminal Polres untuk pelaporan pada anggota," kata Kombes Mustofa.

Penggelapan Dana Sekolah Jadi Latar Belakang Penahanan

Kombes Mustofa menjelaskan bahwa AA, yang merupakan seorang kepala SDIT di wilayah Cikarang Utara, ditahan atas dugaan penggelapan dana sekolah sebesar Rp 651 juta. Kasus ini bermula dari laporan yayasan sekolah terkait hasil audit internal selama periode 2019/2020 hingga 2021/2022. Hasil audit menunjukkan adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh AA.

Selain AA, polisi juga menetapkan istri AA, HNI, yang menjabat sebagai bendahara sekolah, sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan penggelapan dana sekolah terkait pembayaran internet, listrik, pembelanjaan lainnya, uang SPP, uang buku, uang kegiatan, uang rekreasi, serta penerimaan uang pangkal siswa baru. Pasangan suami istri ini juga diduga menyalahgunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dalam kurun waktu 2014 hingga 2022.

Saat ini, polisi masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cikarang terkait penyelidikan penyalahgunaan dana BOS tersebut. Atas perbuatan mereka, AA dan HNI dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan kekerasan oleh oknum kepolisian dan penggelapan dana sekolah yang merugikan banyak pihak. Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Poin-poin penting:

  • Ida Farida mengaku mengalami kekerasan oleh polisi saat menjenguk adiknya.
  • Kapolres Metro Bekasi mempersilakan Ida Farida melapor ke Paminal.
  • Adik Ida Farida ditahan atas dugaan penggelapan dana sekolah.
  • Istri adik Ida Farida juga ditetapkan sebagai tersangka.
  • Polisi masih menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana BOS.