Rumah Mewah di Tangerang Selatan Digerebek, Pabrik Skincare Ilegal Beromzet Miliaran Rupiah Terbongkar
Kedok Rumah Mewah Terbongkar: Produksi Skincare Ilegal Berbahan Kimia Berbahaya
Sebuah rumah mewah di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, yang tampak mencolok dari luar, ternyata menyimpan kegiatan ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan penggerebekan pada Rabu (19/3/2025) dan berhasil membongkar pabrik rumahan yang memproduksi skincare ilegal dengan omzet diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Rumah dua lantai yang berlokasi di Jalan Gunung Indah 6, Cirendeu, itu tampak seperti hunian mewah pada umumnya. Dengan luas bangunan sekitar 200 meter persegi, tidak ada yang menyangka bahwa di dalamnya tersimpan ribuan botol skincare tanpa izin edar yang mengandung bahan-bahan berbahaya.
"Dari luar, rumah ini memang terlihat mewah dan tidak mencurigakan. Namun, setelah kami masuk, kami menemukan ribuan produk skincare ilegal dengan kandungan zat-zat berbahaya," ungkap Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, yang memimpin langsung operasi penggerebekan tersebut.
Tim dari BPOM RI menemukan berbagai jenis produk skincare ilegal, termasuk krim siang dan malam, sabun cuci muka, dan lotion. Semua produk tersebut dikemas secara rapi, namun tidak mencantumkan merek resmi maupun nomor izin edar dari BPOM RI. Lebih lanjut, tim menemukan sebuah mesin aduk berukuran besar yang mampu memproduksi hingga 25 kilogram base cream dalam sekali proses. Selain itu, ditemukan pula tumpukan kardus yang siap digunakan untuk mengemas produk-produk ilegal tersebut.
Bahan Kimia Berbahaya Ditemukan di Gudang Rahasia
Penggerebekan dilanjutkan ke bagian belakang rumah, di mana petugas menemukan gudang penyimpanan bahan-bahan kimia berbahaya seperti hidrokuinon, tretinoin, betametason, deksametason, dan klindamisin. Bahan-bahan tersebut disimpan dalam jeriken plastik, ember, dan karung putih. Bau menyengat bahan kimia tercium kuat di ruangan ber-AC tersebut, mengindikasikan kegiatan produksi ilegal telah berlangsung lama.
"Kami sangat terkejut dengan temuan ini. Bahan-bahan kimia berbahaya ini seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan dokter dan apoteker, bukan diproduksi secara ilegal untuk skincare," kata Taruna Ikrar.
Apoteker Dalang di Balik Produksi Skincare Ilegal
Fakta yang lebih mengejutkan adalah pemilik pabrik ilegal ini ternyata seorang apoteker. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku sangat memahami cara menyimpan dan mengolah bahan-bahan kimia yang digunakan dalam produksi skincare ilegal tersebut. Diduga, kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama dua tahun.
"Pengakuan sementara pelaku adalah dua tahun, namun kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui berapa lama sebenarnya mereka telah beroperasi," jelas Ikrar.
Pasangan suami istri yang merupakan pemilik pabrik ilegal tersebut telah diamankan oleh BPOM RI dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Pasal 435 dan 436 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
BPOM RI Gencarkan Pengawasan Skincare Ilegal
Penggerebekan ini menjadi bukti nyata bahwa BPOM RI terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran skincare ilegal di masyarakat. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare dan selalu memastikan bahwa produk tersebut memiliki izin edar resmi dari BPOM RI.
"Jangan tergiur dengan harga murah dan iming-iming hasil instan. Produk skincare ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan berbagai masalah kulit, bahkan penyakit yang lebih serius," tegas Taruna Ikrar.
BPOM RI juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan produk skincare yang mencurigakan atau tidak memiliki izin edar. Kerjasama antara BPOM RI dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan.
Ciri-ciri Skincare Ilegal:
- Tidak memiliki izin edar dari BPOM RI
- Tidak mencantumkan merek dan komposisi produk
- Dijual dengan harga yang sangat murah
- Menawarkan hasil instan dan tidak wajar
- Memiliki tekstur dan warna yang mencurigakan
Dampak Buruk Penggunaan Skincare Ilegal:
- Iritasi kulit
- Alergi
- Kulit menjadi sensitif
- Kerusakan permanen pada kulit
- Kanker kulit
BPOM RI berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya produk ilegal dan akan menindak tegas pelaku yang melanggar hukum. Pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan pasar skincare yang aman dan terpercaya.