Kontroversi di Balik Pengesahan Revisi UU TNI: Proses Kilat dan Kekhawatiran Dwifungsi Militer
Polemik Revisi UU TNI: Pengesahan Cepat Picu Kontroversi dan Kekhawatiran
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari Kamis, 20 Maret 2025. Pengesahan ini menuai berbagai reaksi keras dari masyarakat sipil, menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses pembahasan yang terkesan tergesa-gesa dan minimnya partisipasi publik. Isu krusial yang kembali mencuat adalah potensi kembalinya dwifungsi militer, sebuah momok yang menghantui perjalanan reformasi sektor keamanan di Indonesia.
Jejak Panjang Revisi UU TNI
Wacana perubahan UU TNI bukanlah isu baru. Ide ini pertama kali digulirkan pada periode DPR 2019-2024. Kala itu, Komisi I DPR menginisiasi usulan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, yang mencakup perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. Namun, pembahasan revisi pada periode tersebut kerapkali menemui jalan buntu akibat polemik yang berkembang di masyarakat. Kekhawatiran utama adalah potensi kembalinya dwifungsi militer, sebuah praktik yang sarat kontroversi pada era Orde Baru. Selain itu, muncul pula wacana mengenai penghapusan larangan bagi anggota TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis. Usulan ini menuai kritik tajam karena dianggap dapat mengganggu profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan negara. Akibatnya, DPR periode 2019-2024 gagal merampungkan revisi UU TNI hingga akhir masa jabatannya, dan pembahasan dilanjutkan oleh DPR periode 2024-2029.
Pembahasan Kilat dan Penolakan Publik
Awal tahun 2025, RUU TNI kembali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. Pimpinan DPR mengklaim telah menerima surat presiden (Surpres) terkait penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU TNI. Proses pembahasan terbilang cepat. Pada awal Maret 2025, Komisi I DPR RI mulai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Pembahasan berlanjut dengan rapat bersama unsur pemerintah. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjafruddin menargetkan revisi UU TNI dapat diselesaikan sebelum masa reses anggota DPR. Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, serta Udara turut hadir dalam rapat Komisi I DPR RI untuk memberikan pandangan mereka. Panglima TNI menekankan pentingnya menjaga prinsip supremasi sipil, dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil, walaupun UU TNI direvisi.
Namun, revisi UU TNI ini menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Mereka menilai perubahan ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru. DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan, bahkan menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, selama dua hari dalam format konsinyering. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar pembahasan dihentikan, namun tidak membuahkan hasil.
Pengesahan di Tengah Kontroversi
Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus/Timsin) DPR merumuskan draf RUU berdasarkan hasil pembahasan sebelumnya. Hasil kerja Timus/Timsin kemudian dilaporkan kepada Komisi I DPR dan pemerintah dalam rapat panitia kerja. Setelah itu, DPR dan pemerintah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I untuk menetapkan RUU TNI sebelum dibawa ke rapat paripurna. Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, mengklaim bahwa seluruh tahapan revisi UU TNI telah dilalui dengan lengkap, termasuk mengundang seluruh stakeholder. Dalam rapat pleno, seluruh fraksi di Komisi I DPR menyatakan menyetujui RUU TNI untuk dibawa ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna.
Poin-Poin Krusial dalam Revisi UU TNI
Revisi UU TNI yang disahkan DPR membawa sejumlah perubahan signifikan, di antaranya:
- Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI:
- Bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.
- Perwira hingga pangkat kolonel pensiun pada usia 58 tahun.
- Perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun.
- Pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
- Pati bintang 4 bisa pensiun pada usia 63 tahun, tetapi masa kedinasannya dapat diperpanjang oleh Presiden RI.
- Perluasan Penempatan Prajurit Aktif di Lembaga Sipil:
- Jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif bertambah menjadi 15 instansi, dari sebelumnya hanya 10. Lima tambahan instansi tersebut adalah Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.
- Penambahan Tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP):
- TNI kini diberi tugas tambahan dalam menanggulangi ancaman siber serta melakukan penyelamatan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
Pengesahan revisi UU TNI ini menjadi babak baru dalam dinamika hubungan sipil-militer di Indonesia. Perlu pengawasan ketat dan evaluasi mendalam terhadap implementasi aturan baru ini untuk memastikan profesionalisme TNI tetap terjaga dan prinsip supremasi sipil tetap menjadi fondasi negara demokrasi.