Polda Kepri Intensifkan Investigasi Korupsi Dermaga Batu Ampar: Kantor BP Batam dan Kediaman Pejabat Digeledah
Polda Kepri Geledah Kantor BP Batam Terkait Dugaan Korupsi Revitalisasi Dermaga
Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar tahun 2021 dengan melakukan penggeledahan intensif di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam dan kediaman sejumlah pejabat terkait.
Penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (19/3/2025) di Gedung Bifza Annex 1, BP Batam, merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak cepat untuk mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang dianggap relevan dengan kasus ini.
Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Dirreskrimsus Polda Kepri, mengonfirmasi penggeledahan tersebut dan menjelaskan bahwa fokus utama adalah pada dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Kasus ini sendiri telah menjadi perhatian pihak kepolisian sejak tahun 2024.
Proses Penggeledahan dan Barang Bukti yang Diamankan
Proses penggeledahan di Kantor BP Batam berlangsung selama kurang lebih 5 jam, dimulai sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selama penggeledahan, petugas menyisir setiap ruangan dan mengamankan sejumlah dokumen penting serta bukti elektronik yang diyakini berkaitan dengan proyek revitalisasi dermaga. Setelah penggeledahan selesai, tiga kardus besar berisi dokumen disita dan dibawa ke Polda Kepri untuk proses analisis lebih lanjut.
Selain menggeledah Kantor BP Batam, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman dinas beberapa pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini. Langkah ini diambil untuk memperluas cakupan investigasi dan mencari bukti-bukti tambahan yang mungkin tersimpan di tempat tinggal para pejabat tersebut. Penggeledahan dilakukan di tempat tinggal saudara F, saudara A dan Kantor Kapusren BP Batam
Status Kasus dan Pemeriksaan Saksi
Meski telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, Kombes Pol. Silvester Simamora menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun penahanan terhadap siapapun. Proses penyelidikan masih terus berjalan dan pihak kepolisian berupaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Dalam rangka mengungkap kasus ini secara tuntas, penyidik telah memeriksa sekitar 75 orang saksi yang terdiri dari berbagai pihak yang terkait dengan proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Keterangan dari para saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi proyek, proses pengambilan keputusan, serta potensi adanya praktik korupsi yang merugikan negara.
Perhitungan Kerugian Negara dan Tahap Penyidikan
Mengenai potensi kerugian negara dalam kasus ini, Kombes Pol. Silvester Simamora menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun, ia memastikan bahwa potensi kerugian negara dalam proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar ini cukup signifikan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menambahkan bahwa status perkara dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain itu, Dirreskrimsus Polda Kepri juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas nama 7 terlapor. Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini dan membawa para pelaku korupsi ke meja hijau.
Dengan penggeledahan intensif dan pemeriksaan saksi-saksi, Polda Kepri menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diungkap secara tuntas dan para pelaku yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.